Bandar Sabu yang Bacok Polisi Dijerat Pasal Berlapis
Efo (25), bandar sabu yang membacok petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur diancam dengan pasal berlapis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Efo (25), bandar sabu yang membacok petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur diancam dengan pasal berlapis.
"Tersangka kita kenakan tiga pasal sekaligus. Pertama itu pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika, kemudian pasal 351 KUHPidana, serta pasal 212 KUHPidana, karena menghalang-halangi petugas," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang, Kamis (10/9/205) siang.
Ia menjelaskan, ketika penggerebekan berlangsung, anggotanya Brigadir Dwi Purwanto sempat menyaru sebagai pembeli sabu-sabu. Saat itu, kata Alex, anggotanya yang terkena bacokan itu membeli paketan sabu seharga Rp 150 ribu.
"Setelah sabu-sabunya didapati anggota, tersangka JN langsung dipegang. Namun, adiknya Efo menyerang anggota dengan parang," terang Alex.
Saat peristiwa penggerebekan berlangsung, sabu-sabu milik Efo dan JN berserakan di lantai. Ditaksir, sabu yang bersarakan itu sebanyak 5 gram.
"Menurut anggota kita itu, sabu-sabunya lumayan banyak. Namun sempat berserakan di lokasi saat penangkapan," katanya. (Ray/tribun-medan.com)