Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lerai Pertengkaran, Anggota TNI AL di Lamongan Dikepruk Botol Bir

Seorang anggota TNI AL, Fauzan (39) menjadi sasaran penganiayaan sejumlah orang yang membuat keributan di Kafe Rasa Sayang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lerai Pertengkaran, Anggota TNI AL di Lamongan Dikepruk Botol Bir
Kriminalitas
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN – Seorang anggota TNI AL, Fauzan (39) menjadi sasaran penganiayaan sejumlah orang yang membuat keributan di Kafe Rasa Sayang jalan Simpang Kusuma Bangsa.

Selain Fauzan, Rinto Wahyudi (32) asal Plosokerep Sumobito Jombang juga menjadi korban penganiayaan tersangka Sugeng Mutoha (32) warga Srirande Deket.

Kini Sugeng yang diketahui pasti sebagai salah satu penganiaya dua korban, resmi dilaporkan ke polisi setelah kejadian yang dialami pelapor.

Akibat kejadian itu, Fauzan maupun Rinto Wahyudi mengalami luka di bagian kepala belakang akibat dikepruk botol bir.

“Korbannya anggota TNI AL dan warga sipil. Jadi proses hukumnya tidak ada perbedaan. Artinya tersangka Sugeng dan kawan – kawannya tetap akan diproses tindak pidana umum,”ungkap Paur Subbag Humas, Ipda Raksan kepada Surya, Kamis (10/9).

Insiden yang terjadi depan Kafe Rasa Sayang Lamongan pada Rabu (9/9) dini hari itu memang bermula dari pertengkaran diantara sesama teman tersangka Sugeng Mutoha.

Kemudain, seperti yang dilaporkan korban Rinto Wahyudi , kala kejadian Fauzan sang saksi korban berusaha melerai pertengakaran itu dan meminta mereka yang terlibat pertengakaran dalam kafe untuk keluar.

BERITA TERKAIT

Sesampai di depan pintu Kafe Rasa Sayang, tiba – tiba korban Fauzan dipukul terlapor dari belakang dengan tangan kosong.

Dan ternyata, seorang teman pelaku, Suyudi dan Mutadi menyusul memukul dan langsung mengayunkan botol bekas bir Bintang yang dibawanya dari dalam Kafe, tepat mengenahi kepala belakang hingga bocor.

Keributan itu menjadi tontotan pengunjung lainnya, dan bersama sama – sama untuk melerai keributan yang terjadi.
Salah satunya, pengunjung Rinto Wahyudi ikut melerainya.

Namun tanpa disangka, teman Sugeng lainnya malah turut memukul Rinto dengan botol kosong.

Untungnya, Rinto hanya mengalami luka memar merah saja. Sementara anggota TNI AL kepalanya sampai bocor.

Akhirnya keributan itu bisa diatasi dan pelaku bersama teman - temannya meninggalkan kedua korban dalam keadaan terluka.

Para pengunjung tidak ingin luka di kepala yang dialami dua korban itu menjadi fatal.

Akhirnya dua korban, Fauzan dan Rinto Wahyudi dirujuk ke RSUD dr Soegiri yang hanya berjarak 150 meter dari TKP.

”Jadi pelaku dijerat dengan tindak pidana umum. Sementara pasal yang diterapkan penyidik adalah 170 KUHP,”kata Raksan.

Jadi dalam kasus ini ada tiga tersangka penganiaya Rinto Wahyudi dan Fauzan, yakni Sugeng Mutoha, Suyudi dan Mutadi.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, kerana nyata – nyata secara bersama – sama melakukan kekerasan di depan umum.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas