Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecahkan Kaca Nako, Wahyuningsih Terancam Penjara 4 Bulan

Menurut Adi Purwanto, Wahyuningsih sengaja memecah kaca nako di kantor desa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pecahkan Kaca Nako, Wahyuningsih Terancam Penjara 4 Bulan
Surya
Wahyuningsih, terdakwa pemecah kaca nako di Balai Desa di Jombang. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG  - Kepala Desa (Kades) Plosogeneng, Kecamatan Jombang Kota, Tomi Adi Purwanto (27), membantah pengakuan Wahyuningsih Eko Rini (40), terdakwa perusakan balai desa setempat, yang menyatakan tidak sengaja melakukan pemecahan kaca nako di balai desa.

Menurut Adi Purwanto, Wahyuningsih sengaja memecah kaca nako di kantor desa dan sampai saat ini belum pernah meminta maaf atas perbuatannya.

“Jadi tidak benar kalau dalam pledoi di Pengadilan Negeri Jombang dia menyatakan perbuatannya tidak sengaja dan sudah meminta maaf. Dia juga tidak pernah menyatakan bersedia mengganti kaca yang pecah,” kata Tomi Adi Purwanto, Kamis (10/9/2015).

Diungkapkan Tomi, sampai sekarang tempat kaca masih dibiarkan bolong dan belum dipasang kaca baru. “Dia (Wahyuningsih) sengaja memecahkan kaca kantor desa tersebut dengan tangannya sambil membawa kunci motor,” kata Tomi.

Kepala desa menuturkan, peristiwa pemecahan kaca di balai desa ini terjadi pada Januari 2015. Saat itu, di dalam ruang kepala desa sedang berlangsung rapat untuk menyelesaikan perselisihan dalam pembagian harta gono-gini pembantu Wahyuningsih.

Saat rapat berlangsung, Wahyuningsih melihat proses rapat dari luar jendela karena ia bukan termasuk anggota keluarga yang bersengketa. Namun entah kenapa tiba-tiba Wahyuningsih, sambung Tomi, tak mampu mengendalikan emosi dan memukul kaca kantor kepala desa dengan tangannya.

Saat ditenangkan oleh para perangkat desa dan Babinkamtibmas, Wahyuningsih justru marah-marah dan menantang petugas. Akibatnya, petugas langsung membawa kasus tersebut ke kantor polisi.

Berita Rekomendasi

Kini setelah mendengar Wahyuningsih yang notabene warganya sendiri itu terancam hukuman 4 bulan penjara gara-gara memecahkan kaca kantor desa, Tomi mengaku menyesal.

“Kalau saja saat itu Wahyuningsih benar-benar mau meminta maaf, saya bersedia memaafkan dan mencabut tuntutan,” kata Tomi.

Penulis: Sutono

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas