Irhamni Pingsan Usai Dihukum Cambuk bersama Pasangan Mesumnya
Seorang terpidana khalwat (mesum) Irhamni binti Syahriah (30), pingsan usai menjalani hukuman cambuk.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Seorang terpidana khalwat (mesum) Irhamni binti Syahriah (30), pingsan usai menjalani hukuman cambuk yang diselenggarakan di Halaman Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Jumat (11/9/2015) pagi.
Warga Kampung Toweren Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah ini, terpaksa dibopong petugas dari atas panggung lantaran tak sadarkan diri setelah mendapat empat kali cambukan.
Irhamni binti Syariah menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 Jo Pasal 22 Ayat (1) Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat. Ia dicambuk bersama pasangan mesumnya yaitu Dimas binti Abdullah (43) warga Kampung Peregen, Kecamatan Linge.
Sementara itu, dalam proses eksekusi cambuk yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon itu, berlangsung cepat.
Tidak lebih dari 10 menit, proses hukuman cambuk bagi pasangan kasus khalwat tersebut, rampung dilaksanakan.
Meski begitu, eksekusi cambuk ikut disaksikan oleh Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin MM, Ketua DPRK Muchsin Hasan, Ketua MPU Tgk H Mohd Ali Djadun, serta sejumlah pejabat setempat. (my)