Menteri Susi Heran, Garam Petani Cuma Dihargai Rp 200 per Kg
Susi Pudjiastuti mengaku heran dengan sejumlah perusahaan di Indonesia yang tidak mau menerima garam rakyat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku heran dengan sejumlah perusahaan di Indonesia yang tidak mau menerima garam rakyat. Padahal, kualitas garamnya bagus dan bersih.
Pengakuan ini diungkapkan Menteri Susi, panggilan Susi Pujiastuti, saat panen garam sekaligus dialog dengan petani garam se-Jawa dan Madura di lahan tambak garam, di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jumat (11/9/2015).
Karena itu Susi, meminta Sekjen Kelautan dan Perikanan, yang turut hadir di acara itu, agar melakukan uji laboratorium kualitas garam rakyat bukan hanya Indonesia tapi di luar negeri seperti di Singapura atau Eropa.
Sebab kalau satu lembaga yang menguji coba terhadap garam lokal, maka kemungkinannya tidak independen, sehingga diperlukan uji di tiga atau empat laboratorium.
“Kalau SNI di sini kurang kooperatif, lakukan uji laboratorium di luar negeri saja. Bukannya kami berperasangka buruk. Semua ini lebih independen. Di Negara kita, apa saja bisa dibuat bisa dan dibuat tidak bisa.,” kata Susi.
Susi kagum dengan kualitas garam rakyat Madura karena bersihnya sama seperti garam impor yang dipakai di rumahnya. Secuil saja, harganya sekitar Rp 100.000.
Jika garam lokal diolah dengan baik, bisa jadi harganya lebih tinggi dari garam impor dan ini mendongkrak perekonomian petani garam.
Ia heran garam rakyat seperti ini harganya jatuh hingga Rp 200 per kg. Dan pihaknya akan memperjuangkan semampunya untuk memberikan penghargaan kepada petani garam. Mereka banyak berjemur matahari, namun harga yang didapat rendah dan tidak pantas.
Selanjutnya Susi mengatakan, untuk mendongkrak harga garam rakyat dari masuknya garam impor, ia menginginkan dibentuk tim khusus untuk menentukan kuota impor garam, pengawasan saat impor dan pengawasan penyerapan garam petani.
Penentuan kuota ini lanjut Susi, agar tiga departemen punya data sama antara produksi dan kebutuhan. “Mengawasi garam rakyat untuk perusahaan yang impor berjalan sebagai mana yang ditentukan menteri perdagangan, yakni menyerap garam petani. Begitu juga satu bulan sebelum panen dan dua bulan sebelum panen dilarang mengimpor garam,” papar Susi.
Penulis: Muchsin