Pengadilan Negeri Nunukan Eksekusi Akses Masuk Pelabuhan Sungai Pancang
Pengadilan Negeri Nunukan, Senin dijadwalkan mengeksekusi sebidang tanah yang menjadi akses masuk Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (14/9/2015) dijadwalkan mengeksekusi sebidang tanah yang menjadi akses masuk Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik.
"Keputusan PK sudah diterima, hari ini rencana eksekusi," kata Haji Muhdiat Senong, mewakil pihak keluarga, pagi ini.
Sengketa lahan ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Nunukan membeli sebagian lahan milik Mustamin untuk pembangunan Pelabuhan Sungai Nyamuk. Belakangan selain digunakan untuk pembangunan pelabuhan, Pemkab Nunukan juga menggunakan lahan dengan ukuran panjang 146,50 meter dan lebar 30 meter atau seluas 4.395 meter persegi yang belum dibebaskan untuk pembangunan Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut.
Tak terima lahannya diserobot, Mustamin melalui kuasa hukumnya Salahuddin SH melakukan gugatan perdata. Sengketa dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Nunukan melalui putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 06/Pdt.G/2011 tanggal 17 Juni 2011.
Saat pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Puji Hendro Suroso SH dengan anggota Tito SH dan Riduan SH dibantu Panitera Hadi Riyanto SH, mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas tanah di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan sesuai sertifikat Nomor 288 atas nama Haji Mustamin. Lahan itu digunakan untuk akses masuk Pelabuhan Sungai Nyamuk.
"Menyatakan perbuatan tergugat satu dan dua melawan hukum. Menghukum tergugat satu dan tergugat dua menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong," kata hakim dalam putusannya.
Pihak tergugat satu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Kantor Pelabuhan Sungai Nyamuk dan tergugat dua Pemerintah Kabupaten Nunukan Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, juga secara tanggung renteng membayar Rp50 juta kepada penggugat.
Selain itu pengadilan menghukum tergugat satu dan dua membayar uang paksa Rp 5 juta setiap hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan yang berkekuatan hukum. Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan PN Nunukan. Selanjutnya menghukum tergugat satu dan dua membayar biaya perkara.
Putusan tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 115/PDT/2001/PT.KT SMDA tanggal 3 April 2012.
Belakangan Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan tidak dapat menerima permohonan kasasi Kemenhub RI Cq Dirjend Perhubungan Laut Cq Kantor Pelabuhan Sungai Nyamuk dengan termohon Mustamin dalam sengketa lahan di Sungai Pancang, Pulau Sebatik untuk jalan menuju dermaga.
Mustamin lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali yang berhasil dimenangkannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.