Jika Agus Tewas Dikeroyok, Kasus Engeline Bisa Tak Terjawab
Sipir dinilai gagal memberikan rasa aman kepada tahanan kejaksaan yang notabene belum dinyatakan bersalah di depan hukum.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Hamidah, Harrys Arthur Hedar menyesalkan pola pengamanan di LP Kerobokan, Badung, Bali.
Sipir dinilai gagal memberikan rasa aman kepada tahanan kejaksaan yang notabene belum dinyatakan bersalah di depan hukum.
Ia menegaskan, pengeroyokan yang terjadi pada hari pertama Agus, tersangka pembunuhan Engeline masuk LP Kerobokan merupakan cerminan ketidakmampuan sipir melindungi tahanan titipan kejaksaan.
"Masa hari pertama masuk langsung dikeroyok seperti itu dan pengamanan tidak tahu," tegas Head Lawyer Lion Group ini.
Baca: Agus Tay Saksi Kunci Kasus Engeline Dikeroyok Tiga Napi di LP Kerobokan
Pihaknya meminta pengamanan terhadap tahanan Agus diperketat.
Pengamanan terhadap Agus merupakan tanggung jawab LP Kerobokan, sehingga jika terjadi sesuatu terhadap Agus maka LP Kerobokan pula harus bertanggung jawab.
Harrys meminta pengeroyokan terhadap Agus dapat didalami secara serius. Beruntung nyawa Agus masih bisa diselamatkan dalam tindakan brutal tersebut.
Seandainya, Agus yang merupakan saksi mahkota kasus Engeline meninggal dunia, maka bisa saja pengeroyokan tersebut merupakan upaya rekayasa untuk menghabisi nyawa Agus sehingga kasus kematian Engeline tak akan terjawab.
"Kalau sampai Agus meninggal bisa jadi masyarakat punya pandangan lain. Artinya bisa jadi ini adalah rekayasa," tegasnya.
Harrys meminta kasus tersebut dapat didalami secara tuntas sehingga menjadi efek jera bagi narapidana lainnya.
"Tetap harus dituntaskan," tandas Wakil Ketua Umum Peradi ini.