Modus Baru, Di Bandung Penjualan Miras Gunakan Jasa Ojek
penjualannya tidak lagi di kios-kios atau toko, melainkan dari sebuah rumah kemudian diantar langsung ke konsumen
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Resor Bandung mengungkap modus baru penjualan minuman keras.
Caranya, si penjual mengirimkan langsung kepada konsumen menggunakan jasa tukang ojek untuk menghindari pengawasan polisi.
"Penjualan miras (minuman keras) ini merupakan cara baru, yaitu dijual langsung kepada konsumen dengan cara diantar menggunakan jasa tukang ojek," kata Kepala Polres Bandung AKBP Erwin Kurniawan saat ekspose pengungkapan peredaran minuman keras di Polsek Cileunyi, Bandung, Kamis (17/9/2015)
Erwin menyampaikan, penjualannya tidak lagi di kios-kios atau toko, melainkan dari sebuah rumah kemudian diantar langsung ke konsumen.
Penjualan minuman beralkohol berbagai merk itu sudah lama beroperasi hingga akhirnya berhasil terungkap setelah dilakukan pengintaian aparat Kepolisian Sektor Cileunyi.
Hasil penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 600 botol minum keras bermerk, bahkan botol berisikan minuman keras oplosan.
"Hasil razia ini sebanyak 600 botol kita sita, kemudian penjualnya diberi sanksi tipiring (tindak pidana ringan), dan khusus oplosan nanti kita dalami," katanya.