Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru, Di Bandung Penjualan Miras Gunakan Jasa Ojek

penjualannya tidak lagi di kios-kios atau toko, melainkan dari sebuah rumah kemudian diantar langsung ke konsumen

zoom-in Modus Baru, Di Bandung Penjualan Miras Gunakan Jasa Ojek
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Alat berat diturunkan untuk memusnahkan miras ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Resor Bandung mengungkap modus baru penjualan minuman keras.

Caranya, si penjual mengirimkan langsung kepada konsumen menggunakan jasa tukang ojek untuk menghindari pengawasan polisi.

"Penjualan miras (minuman keras) ini merupakan cara baru, yaitu dijual langsung kepada konsumen dengan cara diantar menggunakan jasa tukang ojek," kata Kepala Polres Bandung AKBP Erwin Kurniawan saat ekspose pengungkapan peredaran minuman keras di Polsek Cileunyi, Bandung, Kamis (17/9/2015)

Erwin menyampaikan, penjualannya tidak lagi di kios-kios atau toko, melainkan dari sebuah rumah kemudian diantar langsung ke konsumen.

Penjualan minuman beralkohol berbagai merk itu sudah lama beroperasi hingga akhirnya berhasil terungkap setelah dilakukan pengintaian aparat Kepolisian Sektor Cileunyi.

Hasil penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 600 botol minum keras bermerk, bahkan botol berisikan minuman keras oplosan.

"Hasil razia ini sebanyak 600 botol kita sita, kemudian penjualnya diberi sanksi tipiring (tindak pidana ringan), dan khusus oplosan nanti kita dalami," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas