Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lauje Tak Sadar Tawarkan Sabu kepada Polisi yang Menyamar

Kamis, semalam setelah menginap di Hotel Gita, Kecamatan Nunukan, Lauje mencoba peruntungan dengan menjajakan sejumlah kecil sabu-sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lauje Tak Sadar Tawarkan Sabu kepada Polisi yang Menyamar
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Jefri (51), Mansyur (37) dan Lauje Bin Lapuju (40) di Mapolres Nunukan. 

Negosiasi berlangsung alot. Tawar menawar terjadi, hingga tercapai kesepakatan harga.

"Dia menawarkan empat bungkus," ujarnya.

Setelah memastikan empat bungkus sabu sudah disediakan pelaku, sejumlah Polisi yang berada di sekitar lokasi ‘transaksi’ langsung bergerak melakukan penggeledahan. Benar saja, empat bungkus sabu-sabu ditemukan di celana dalam warga asal Muna, Sulawesi Tenggara yang bekerja sebagai buruh pabrik di Tawau ini.

"Kita menangkap ada prosedurnya. Tidak mungkin kita tangkap, kalau barang buktinya tidak kita temukan," katanya.

Dari kicauan Lauje, dia mengaku masih memiliki banyak sabu yang disimpan di Hotel Gita, tempatnya menginap bersama dua rekannya, Jefri dan Mansyur (37).

Sejauh 300 meter dari lokasi penangkapan Lauje, Polisi bergerak menuju ke Hotel Gita. Kamar 302 dan 303 digedor. Saat masuk ke kamar, Polisi tak melihat sabu-sabu selain penghuni yang tengah beristirahat.

Namun saat seorang Polisi mengangkat kasur di kamar 303, ditemukanlah 56 bungkus sabu-sabu lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari ketiga tersangka, Polisi juga mengamakan tiga paspor. Dua paspor Indonesia masing-masing milik Lauje dan Mansyur. Sementara satu paspor Malaysia milik Jefri.

"Ketiganya ini berteman. Sama-sama tinggal di Tawau, Malaysia," katanya.

Mansyur, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan dan Lauje mengaku bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit yang sama. Sementara Jefri mengaku bekerja sebagai nelayan bagan di Tawau.

"Mereka sama-sama mengadu nasib di Tawau," ujarnya.

Polisi telah memeriksa tiga saksi dan tiga tersangka dalam kasus itu. Dari ketiganya Polisi mengamankan dua unit telepon seluler, sabu-sabu yang dikemas dalam 60 plastik kecil transparan, paspor dan uang tunai.

"Ancaman hukumannya maksimal (mati). Supaya kedepan tidak ada lagi upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Indonesia," katanya berharap.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas