Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

445 Rumah Gurandil Dimusnahkan, 117 Lubang Tambang Ditutup Paksa

Sekitar 445 bangunan yang digunakan penambang ilegal atau gurandil untuk melakukan aktivitas mencuri dan mengolah emas dimusnahkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 445 Rumah Gurandil Dimusnahkan, 117 Lubang Tambang Ditutup Paksa
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Kepulan asap dari sisa-sisa bangunan penambang emas ilegal yang dibakar di Kampung Ciguha, Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor., Sabtu (19/9/2015). Tim gabungan Polres Bogor melakukan penertiban terhadap para pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di areal pertambangan emas PT Aneka Tambang (Antam). 

Tribunnews.com, Bogor - Sekitar 445 bangunan yang digunakan penambang ilegal atau gurandil untuk melakukan aktivitas mencuri dan mengolah emas di Kampung Ciguha, Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, dimusnahkan tim gabungan Polres Bogor.

Pemusnahan bangunan yang sebagian besar bermaterial kayu itu dilakukan dengan menggunakan alat berat. Bahkan, terlihat bangunan-bangunan yang sudah dihancurkan juga ikut dibakar.

Kepala Polres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pihaknya memang menargetkan membersihkan lokalisasi atau tempat tinggal sementara para penambang ilegal di kampung tersebut. Kampung Ciguha sendiri berjarak sekitar 21 kilometer dari kantor PT Antam atau tepat di dalam kawasan eksploitasi emas.

“Saat penertiban, tidak ada perlawanan," ujar Suyudi, Sabtu (19/9/2015).

Selain memusnahkan perkampungan penambang liar, sebanyak 117 lubang emas ilegal telah ditutup. Namun, ada tujuh lubang yang harus ditutup menggunakan teknologi filling atau mengisi lubang dengan semen agar tidak bisa dipergunakan kembali.

Sementara itu, Mardi, salah seorang pemilik gubuk, mengaku pasrah dengan penertiban tersebut.

"Ya, saya pasrah, belum tahu harus kerja apa," ungkapnya sedih.

Rekomendasi Untuk Anda

Penertiban itu merupakan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Bogor terhadap ulah para penambang emas tanpa izin. Aktivitas penambangan liar di Gunung Pongkor, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor telah berlangsung selama puluhan tahun. Potensi kerugian PT Aneka Tambang akibat praktik tersebut setidaknya mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Setidaknya, untuk periode 2012-2013, para penambang liar berhasil mencuri 1,6 ton emas yang jika diuangkan mencapai Rp 801 miliar. Belum lagi untuk biaya pengamanan, biaya pengelolaan kerusakan lingkungan, biaya penutupan lubang penambang emas tanpa izin (PETI), dan pendapatan negara serta daerah yang hilang begitu saja. (Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas