Cegah Kebakaran Hutan, 30 Perusahaan Teken Nota Kesepahaman
Perusahaan perkebunan di Kabupaten Pelalawan melakukan antisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayahnya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Perusahaan perkebunan di Kabupaten Pelalawan melakukan antisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayahnya.
Salah satunya yaitu dengan menyiapkan standard operating procedure (SOP) baik untuk pencegahan maupun jika terjadi kebakaran.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Hambali mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 30 perusahaan perkebunan yang melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kehutanan.
"Kami telah melakukan kerjasama (MoU) dengan 30 perusahaan pada Agustus 2015 lalu. Kerjasama itu antara lain bagaimana mengantisipasi jika ada kebakaran hutan dan lahan. Sejauh ini mereka sudah melaksanakan SOP," kata Hambali, Selasa (22/9).
Dijelaskannya, bentuk kerjasama yang dilakukan adalah dengan menyiagakan personil khusus pemadaman kebakaran dan menyiapkan peralatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan.
"Perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan di arealnya. Perusahaan juga diwajibkan membantu pemadaman jika ada lahan mereka yang terbakar," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan, bencana kebakaran yang melanda sebagian lahan perkebunan sawit telah merugikan industri komoditas itu.
"Bencana kebakaran merugikan semua pelaku usaha di sektor sawit, baik langsung ataupun tidak langsung. Kerugian paling besar yang diderita pelaku usaha adalah tak kasat mata (intangible loss) berupa munculnya tuduhan kepada perusahaan sawit sebagai penyebab utama kebakaran," tegasnya.
Ditegaskannya, perusahaan-perusahaan sawit yang mengelola lahan perkebunan sudah memenuhi standar operasi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
"Investasi juga cukup besar dikeluarkan untuk memenuhi prosedur operasi standar penanganan dan peralatan kebakaran. Perusahaan yang memiliki izin pengelolaan lahan sudah lama menerapkan standar "zero burning" sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perkebunan," tegasnya.
Merujuk pada hasil pengamatan yang dilakukan Website http://fires.globalforestwatch.org yang bekerja sama dengan World Research Institute, termonitor "hotspot" dalam satu minggu terakhir terdapat di hampir seluruh wilayah Indonesia, Malaysia Sabah dan Serawak, Papua Nugini dan Australia Utara.
Di situs itu terlihat lahan konsesi hutan tanaman industri, kelapa sawit dan "logging" hanya berkontribusi sebesar 3 persen-4 persen dari total titik api yang dimonitor oleh satelit.
Kebakaran lahan saat ini banyak didominasi di luar konsesi (54 persen), 41 persen pada konsesi pulp and paper, dan 1 persen pada konsesi "logging". Di Sumatera, ada lebih dari 50 persen kebakaran terjadi di luar konsesi perusahaan dan di Kalimantan angka ini lebih besar, 70 persenan.(Hendra Gunawan)