Tudingan Sri Sultan Separatis, Willie Siap Hadapi Somasi
Granad telah melaporkan Sultan atas tuduhan terindikasi melakukan separatis.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Ketua Gerakan Anak Negeri Anti-Diskriminasi (Granad), Wilie Sebastian, menanggapi dengan enteng usulan Anggota DPRD DIY, yang juga menantu Sri Sultan, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat, bahwa Pemda DIY harus melakukan somasi.
Willie menanggapinya dengan enteng, dan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ya monggo, justru kita malah senang kalau kita disomasi, karena kita bisa saling beradu argumentasi,” tandas, Rabu (23/9/2015).
Menurut Willie, laporan dari Granad tersebut didasarkan hanya melalui pernyataan Gubernur, Penghageng Panitikismo KGPH Hadiwinoto, Kepala BPN DIY, Arie Yuriwin di media massa.
Sebelumnya, melalui rilis yang diterima wartawan, Granad telah melaporkan Sultan atas tuduhan terindikasi melakukan separatis.
Karena menghidupkan kembali aturan hukum Kolonial Rijksblad Tahun 1918 Nomor 16 tentang Sultanaat Ground, dan 18 tentang Pakualamanaat Ground.
Pihak Keraton dan Pemda DIY dituding melakukan diskriminasi akibat adanya Instruksi Gubernur (Ingub) tahun 1975.
Ingub tersebut mengatur warga negara Indonesia nonpribumi tidak boleh memiliki hak untuk memiliki tanah atau SHM (surat hak milik) di Yogyakarta.
Surat dari Granad dikirim ke Presiden RI Joko Widodo, dan ditembuskan ke sejumlah pihak.
Di antaranya, Wakil Presiden, Kepala Staf Kepresidenan, Menko Polhukam, Menko Maritim dan Sumber Daya, Menko Perekonomian, Mendagri, Menkumham, Menteri ATR, Kapolri.
Kemudian juga Panglima TNI, Ketua DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, Ketua DPD RI, Bada Intelijen Negara (BIN), Kapolda DIY, Danrem, Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY, Ketua Fraksi DPRD DIY, Kepala BPN DIY, termasuk sejumlah kantor media di DIY.
Adapun usulan KPH Purbodiningrat, diungkapkan dalam rapat kerja Komisi A DPRD DIY bersama Biro Hukum Setda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Biro Organisasi Setda DIY, serta Biro Humas Protokol dan UHP Setda DIY, Selasa (22/9/2015).
“Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Apakah tidak sebaiknya jika mensomasi pihak-pihak yang melaporkan itu (tuduhan separatis), atas tuduhan ke Ngarso Dalem tersebut. Saya mengimbau untuk mensomasi,” kata Kanjeng Purbo.
Menurutnya, langkah somasi tersebut harus dilakukan sebagai langkah untuk counter isu.
Hal ini diperlukan agar pihak lain yang memiliki kepentingan, tidak memperbesar isu ini dan berakibat merembet ke persoalan lain hingga berdampak pada degradasi ke institusi Keraton.
Ia menegaskan, bahwa apa yang dituduhkan Granad bahwa Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X terindikasi melakukan separatisme, tidak benar adanya.
“Sebab kalau orang dilaporkan, tapi enggak benar kan kita harus membela diri dan meng-counter agar hal itu tidak menjadi preseden buruk,” kat Purbo yang juga Anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (*)