Cabuli Siswi SMU, Mantan Pejabat Bangka Ditahan Polisi
Mantan Staf Ahli Bupati Bangka, TAH alias TR (60) secara resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka, Rabu (23/9/2015) malam.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Mantan Staf Ahli Bupati Bangka, TAH alias TR (60) secara resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka, Rabu (23/9/2015) malam.
Dia ditahan menyusul peralihan status dari terlapor menjadi tersangka, dalam dugaan kasus pencabulan seorang siswi SMU swasta di Sungailiat, sebut saja Bunga (17).
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP Sekar Maulana, Kamis (24/9/2015) memastikan hal itu. Menurut Kasat, peralihan status terlapor menjadi tersangka, melalui berbagai pertimbangan.
"Setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kasat menyakini, TAH alias TR diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila pada siswi SMU di Sungailiat, Bunga (17). Dugaan itu didapatkan, setelah polisi meminta keterangan dari para saksi, termasuk saksi korban.
"Makanya terhitung Tanggal 23 September 2015 (malam), tersangka kami tahan di Rutan (Sel) Mapolres Bangka. Mengenai saksi, hingga hari ini (kemarin -red) sudah 11 orang yang diperiksa (termasuk korban -red)," katanya.
Dilansir harian ini sebelumnya disebutkan, seorang mantan pejabat di Pemkab Bangka, TAH alias TR dilaporkan ke Polres Bangka, Selasa (22/9/2015).
Pria berusia lebih dari separuh abad yang pernah menjadi camat di berbagai tempat, kepala bagian (Kabag) dan juga sempat mencicipi jabatan tertinggi sebagai staf ahli Bupati Bangka itu, diduga berbuat tak senonoh.
Ketika itu, dia disebut-sebut telah mencabuli seorang siswi di sebuah SMU swasta di Sungailiat, Bunga (17), nama samaran. Polisi menyebut, kejadian di Lapangan Tamansari dan Pantai Matras Sungailiat, pekan silam.
Namun pada edisi sebelumnya, Kapolres Bangka menyebut status, TAH alias TR masih sebatas terlapor alias belum dijadikan tersangka.
Alasan Kapolres, penyidik masih mengumpulkan bukti/alat bukti. Namun kini, polisi yakin sudah mendapatkan bukti-alat buktinya, sehingga berani menahan mantan pejabat yang dimaksud.
Sementara itu, sebelumnya, Selasa (22/9) lalu, Bangka Pos Group sudah berupaya meminta konfirmasi ke Terlapor TAH alias TR.
Sayang Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana belum memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertemu TAH alias TR.
Alasan Kapolres, TAH sedang diperiksa oleh Penyidik Unit PPA di kantor kepolisian ini.
Bangka Pos Group juga sempat meminta bantuan Kabag Humas Pemkab Bangka, Boy Yandra maupun pejabat lainya agar menyampaikan pesan ke TAH.
"Tolong sampaikan ke TAH, kami menunggu sanggahan atau bantahannya terkait tuduhan terlapor (pihak korban)," kata Bangka Pos Group, berharap pesan ini sampai ke TAH.
Sayang Boy maupun pejabat yang dihubungi Bangka Pos Group, mengaku belum mendapat kesempatan menjenguk TAH di kantor polisi.
"Belum bisa ketemu, TAH masih di Polres (diperiksa)," kata seorang pejabat Pemkab Bangka, enggan disebutkan namanya.