Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sangat Kejam! Gigi Dicabut Supaya Terkesan Lucu

Hewan-hewan yang sudah berada di kantor BKSDA Sulut tampak ketakutan dan lemas.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ini Sangat Kejam! Gigi Dicabut Supaya Terkesan Lucu
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ILUSTRASI: Seorang petugas kandang sedang memeriksa seekor kukang untuk mengecek kondisi fisik hewan tersebut, di Pusat Rehabilitasi Satwa IAR, Ciapus, Bogor, Kamis (20/03/2014). 

Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 25 satwa langka diselamatkan oleh kesatuan Polsek Sangihe dari aksi perdagangan ilegal dan diserahkan langsung kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2015).

25 Satwa langka tersebut terdiri dari 23 jenis kukang dan 2 jenis lutung. Diduga para satwa tersebut akan diselundupkan ke Filipina dan dijadikan hewan peliharaan.

Dari 23 kukang yang diselamatkan tiga diantaranya tidak bisa bertahan hidup. Satwa yang dilindungi tersebut ditemukan dalam kapal penumpang yang saat itu berlabuh di Pelabuhan Tahuna.

Hewan-hewan yang sudah berada di kantor BKSDA Sulut tampak ketakutan dan lemas, seperti para kukang yang giginya dicabut.

"Ini sangat kejam, hewan ini disiksa, giginya dicabut untuk mejunjukkan kesan bahwa hewan ini lucu dan tidak menggigit," ujar Sudiono Kepala BKSDA Sulut.

Untuk kelangsungan hidup hewan langka ini, pihak BKSDA pun mempercayakan Pusat Perlindungan Satwa (PPS) Tasikoki di wilayah Watudambo Minahasa Utara (Minut) untuk merawat sementara hewan tersebut.

Berita Rekomendasi

“Hewan ini akan kita cek kesehatannya dan kita tempatkan di PPS Tasikoki, bila di rasa sudah cukup sehat, akan kita kembalikan ke tempat asalnya dari daerah di Pulau Jawa,” terangnya.

Sementara itu, penyidik Polsek Sangihe Brigadir Pol Haryono yang menyerahkan ke-25 hewan langka tersebut ke BKSDA mengatakan, hingga saat ini pihak aparat masih berupa mengungkap kasus penyelundupan hewan langka tersebut.

“Kita masih memburu tersangkanya, Karena kami menilai ini sudah memiliki jaringan nasional bahkan antar negara,” ujarnya.

Lanjut kata dia, sesuai peraturan pemerintah nomor 5 nomor 1990, para pelaku yang memperdagangkan hewan langka di jerat dengan hukuman maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp100 juta.

“Kita (Aparat) akan terus berupaya maksimal menangani hal ini, agar penyelundupan seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Sementara itu, Kordinator PPS Tasikoki Simon Purser memastikan hewan satwa ini akan dirawat sebaik mungkin untuk kelangsungan hidupnya.

“Kita berharap semoga tidak ada lagi yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Kita harap seluruh elemen masyarakat dab pemerintah beserta aparat mampu bekerjasama demi kelangsungan hidup satwa yang dilindungi,” ungkapnya.

Adapun, kukang yang diselamatkan tersebut diperkirakan baru berumur delapan hingga satu tahun, sedangkan untuk lutung, yang satu berusia tujuh tahun, satunya lagi berusia setahun.

Selain kedua jenis hewan langka tersebut, saat ini di BKSDA juga memiliki sejumlah hewan langka lainnya yang telah diselamatkan sepanjang 2015, yakni seekor rusa jantan yang diserahkan warga Gorontalo untuk diselamatkan, serta seekor kakatua janggut kuning, burung kasuari dan burung nuri asal Ternate.(tribunmanado/valdy suak)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas