Aksi Senonoh Pengantar Galon pada Remaja Putri Antarnya ke Jeruji Besi
Seorang pemuda bernama Mardianto (20) diciduk Polsek Bunguran Timur dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun bernama Melati.
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Tribunnews Batam M. Ikhsan
TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Perbuatan pencabulan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Seorang pemuda bernama Mardianto (20) diciduk Polsek Bunguran Timur dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun bernama Melati (nama samaran).
Warga Air Lakon yang bekerja sebagai pengantar air minum galon itu sebenarnya baru tiga hari berkenalan dengan gadis putus sekolah tersebut.
Mereka sempat berkencan dan jalan-jalan di Pantai Tanjung pada pertemuan pertama.
Setelah kencan pertama disambut baik, Mardianto kembali mengajak Melati jalan-jalan, namun kali ini malam hari.
Melati mengiyakan ajakan tersebut dan keduanya pun janjian.
Keduanya kemudian berboncengan dengan sepedamotor yang dikendarai Mardianto ke arah Air Raya.
Saat tiba di sebuah lokasi gelap, kedua sejoli ini mojok di atas sepedamotor, tak jauh dari jalan.
Seperti halnya pasangan kekasih baru, keduanya mulai melakukan adegan remaja pacaran.
Mardianto mulai tidak bisa menahan nafsu syahwatnya.
Beberapa kali ia mencoba melakukan aksi senonoh pada Melati. Namun, perilaku yang berlebihan ini berusaha digagalkan gadis itu. Melati selalu memegangi celananya dari aksi Mardianto.
Tapi dengan trik yang dimiliknya, Mardianto berhasil merudapaksa Melati dengan cara memegangi tangan gadis itu dengan posisi ke atas.
Dengan begitu, ia dengan mudah melancarkan aksinya. Melati pun akhirnya menyerah malam itu dari nafsu setan Mardianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.