Aksi Senonoh Pengantar Galon pada Remaja Putri Antarnya ke Jeruji Besi
Seorang pemuda bernama Mardianto (20) diciduk Polsek Bunguran Timur dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun bernama Melati.
Editor:
Robertus Rimawan
Keesokan harinya, Melati curhat kepada tetangganya yang kemudian meneruskan kesedihan Melati kepada orangtuanya.
Akhirnya, ditemani orangtua, Melati melapor ke polisi.
Kapolsek Bunguran Timur, AKP M Sibarani mengatakan pihaknya langsung bergerak dan menangkap Mardianto setelah menerima laporan pemerkosaan terhadap Melati.
"Kejadiannya tanggal 22 September. Memang tidak ada kekerasan lain, kecuali pemerkosaan. Kami kirim anggota dan amankan terlapor saat itu juga," kata Sibarani, Jumat (25/9/2015).
Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah mengirim Melati untuk dilakukan visum rumah sakit.
Pihaknya masih menunggu hasil visum tersebut. Dari penyelidikan awal dan keterangan yang diambil penyidik Polsek Bunguran Timur terhadap tersangka, Melati saat dipaksa melakukan hal itu masih perawan.
"Dia mencoba melakukan itu sampai tiga kali," ujar Sibarani.
Karena di Polsek Bunguran Timur belum ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), maka kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Natuna.
Mardianto dipastikan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur.
Ancamannya tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Melati yang sudah lama putus sekolah itu masih akan diteliti kondisi kejiwaannya.
Melati juga akan mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya agar tidak trauma.(*)
Baca tanpa iklan