Jual Togel, Ibu Rumah Tangga di Bali Diciduk Polisi
Seorang ibu rumah tangga di Desa Penarukan, Kerambitan, Tabanan, Bali diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan lantaran berjualan togel.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Argawa
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Seorang ibu rumah tangga di Desa Penarukan, Kerambitan, Tabanan, Bali diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan lantaran berjualan togel.
Penangkapan Ni Putu Sudarni alias Men Alit (44) ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas wanita.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Nyoman Sukanada saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut.
“Tersangka di tangkap di depan warung milik warga di desa setempat sekitar pukul 16.30 wita pada Sabtu (26/9/2015),”ujarnya melalui pesan singkat, Minggu ( 27/9/2015).
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 529.000, spidol, dan enam buah kertas yang berisi angka-angka pasangan judi togel jenis tssm.
“Tersangka dan barang bukti dibawa dibawa ke Polres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Terkait modus operasi penjualan togel, kata mantan reskrim Polres Bangli ini, tetap sama seperti beberapa tahun belakangan.
“Modusnya, cukup dengan berkomunikasi melalui SMS transaksi togel bisa terjadi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian tanpa ijin dengan ancaman lima tahun penjara. (*)