Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Sepihak, Surat Usulan UMK Semarang Dibakar Pendemo

Pihak buruh kecewa lantaran surat usulan dibuat tanpa musyawarah dahulu di dewan pengupahan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dinilai Sepihak, Surat Usulan UMK Semarang Dibakar Pendemo
TRIBUN JATENG/Galih Permadi
BAKAR USULAN UMK- Buruh melakukan unjuk rasa menolak surat usulan UMK Semarang di kantor wali kota Semarang, Kamis (1/10/2015). 

Laporan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  -  Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Semarang, Kamis (1/10/2015).

Dalam unjuk rasa mereka membakar fotokopian surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2016 sebagai bentuk kekecewaan.

Pihak buruh kecewa lantaran surat usulan dibuat tanpa musyawarah dahulu di dewan pengupahan.

Nanang Setiono, Koordinator Umum LSM Gerbang menyampaikan bahwa surat usulan UMK diserahkan Pak Eddy (Kepala Disnakertrans) ke Pj Wali Kota tanpa musyawarah, alias diputuskan sepihak oleh Pak Eddy.

"Ini melanggar peraturan perundangan dan sesuai tata tertib Dewan Pengupahan Kota Semarang pasal 13. Kami prihatin dan kecewa atas kejadian ini," katanya. 

Surat tersebut juga melanggar lantaran tidak ditanda tangani sekretaris dan ketua dewan pengupahan.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut hanya ditanda tangani Eddy Riyanto selaku Kepala Disnakertrans Kota Semarang yang juga ketua Dewan Pengupahan.

Pelanggaran lain yakni dalam poin kedua surat tersebut bertentangan dengan pasal 10 bahwa KHL harus disepakati dalam dewan pengupahan.

Namun dalam poin kedua dikatakannya seolah-olah sudah ditetapkan tapi ternyata belum ditetapkan.

Surat juga melanggar pasal 12 yang menurutnya seharusnya usulan rekomendasi UMK berdasarkan KHL, inflasi, pertumbuhan eknomi, produktivitas dan sebagainya.

"Tapi dalam surat disebutkan KHL sebagai pertimbangan KHL UMK. Masih banyak pelanggaran fakta dan data lain," kata Nanang.

Adanya hal ini, Nanang meminta mereka menyatakan sikap agar Pj Wali Kota segera mengembalikan surat usulan tersebut.

Selain itu memerintahkan ketua dewan pengupahan agar menyelenggarakan permusyarawaratan dalam membuat surat usulan, dan meminta tidak bermain-main atas surat usulan abal-abal yang diklaim sepihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas