Dinilai Sepihak, Surat Usulan UMK Semarang Dibakar Pendemo
Pihak buruh kecewa lantaran surat usulan dibuat tanpa musyawarah dahulu di dewan pengupahan.
Editor: Wahid Nurdin
"Kami juga meminta menunda mengirimkan surat usulan UMK Semarang ke gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang, Eddy Riyanto mengatakan pihaknya membuat surat usulan tersebut lantaran tidak tercapainya kesepakatan dalam beberapa kali rapat yang digelar.
"Aspirasi SP (Serikat Pekerja) dan Apindo kami akomodir semua melalui usulan tertulis ini. Ada usulan tertulis ini karena SP dan Apindo tidak tercapai kesepakatan. Seluruh lampiran berkas pleno kami lampirkan juga dan semua menunggu dari keputusan Pak wali," ujarnya.
Nilai KHL Desember 2015 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 2.264.359,23, dari Apindo sebesar Rp 1.765.814,78, sedangkan dari Pemerintah sebesar Rp 1.863.925,19.
Usulan UMK 2016 yakni dari Serikat Pekerja Rp 2.520.231,81, Apindo sebesar Rp 1.765.000, sedangkan pemerintah sebesar Rp 1.863.925,19.
"Usulan UMK pemerintah naik 10,16 persen dibanding UMK tahun lalu dari usulan kenaikan 20 persen. Ini berdasarkan survey yang mendekati kondisi riil," kata Eddy. (*)
BAKAR USULAN UMK- Buruh melakukan unjuk rasa menolak surat usulan UMK Semarang di kantor wali kota Semarang, Kamis (1/10/2015).