Ini Pemicu Kebakaran 25 Hektar Hutan Produksi di Gowa
Dikatakannya, dari modus pembakaran, diduga dipicu dari upaya membuka lahan pertanian dan perkebunan baru oleh masyarakat sekitar.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - 25 hektar lahan dari hutan produksi terbatas yang juga masuk dalam area kerja PT Inhutani Gowa di Desa Manuju, Kecamatan Manuju, terbakar akibat musim kemarau.
Kebakaran hutan yang diperkirakan terjadi malam hari itu mulai terbakar sejak Senin (28/9/2015) hingga Selasa (29/9/2015) lalu.
Beruntung api tidak sampai melebar hingga ke area pemukiman lantaran warga sekitar berhasil memadamkan secara manual.
Kadis Kehutanan dan Perkebunan Gowa, HM Yusuf didampingi Kasi Perlindungan Pengawasan dan Pengamanan, Kadir di kantornya, Kamis (1/10), mengatakan, lahan tersebut masuk dalam kawasan areal penggunaan lain (APL) yang merupakan lahan milik masyarakat.
Dikatakannya, dari modus pembakaran, diduga dipicu dari upaya membuka lahan pertanian dan perkebunan baru oleh masyarakat sekitar.
"Tapi apapun alasannya itu tidak dibenarkan jika membuka lahan dengan membakar karena melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana dalam Pasal 50 ayat 3 menyebutkan pelaku pembakaran hutan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.
Terkait siapa pelaku pembakaran hutan di Manuju, pihaknya masih mencari tahu.
"Kita masih menyelidiki siapa pelakunya. Yang jelas ketika data sudah lengkap, kita laporkan ke polisi," katanya.
Sebelumnya pada pekan lalu juga terjadi kebakaran lahan masyarakat di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang yang berlokasi dekat kawasan lapangan golf Padivaley.