Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Dilarang Besuk Tersangka Pembunuhan dan Penganiayaan Salim Kancil

Keluarga tersangka pembunuhan dan penganiayaan aktivis anti-penambangan pasir Lumajang belum diizinkan membesuk tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Dilarang Besuk Tersangka Pembunuhan dan Penganiayaan Salim Kancil
SURYA/Sri Wahyunik
MAFIA TAMBANG - Para tersangka pembantai Salim Kancil saat hendak dipindah dari Lumajang ke Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keluarga tersangka pembunuhan dan penganiayaan aktivis anti-penambangan pasir Lumajang, Salim Kancil dan Tosan belum diizinkan membesuk tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim, Jumat (2/10/2015).

21 tersangka yang diboyong dari Lumajang kini mendekam di sel Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Di antara tersangka adalah Kades Selok Awar-awar, Hariyono.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddy Hariyanto mengaku belum bisa memperkirakan kapan keluarga bisa membesuk tersangka. Saat ini penyidik harus memeriksa tersangka dulu, apalagi empat tersangka baru tiba di Mapolda Kamis malam.

"Kalau pemeriksaannya sudah selesai, baru boleh dibesuk," kata Eddy, Jumat (2/10/2015).

Pelarangan membesuk ini karena dikhawatirkan mempengaruhi tersangka sehingga mempersulit pemeriksaan. Padahal tujuan tahanan dipindahkan ke Mapolda untuk menghindari intervensi atau pengaruh pihak lain.

Eddy menambahkan, jumlah tersangka masih belum bertambah tapi polisi masih mendalami keterangan tersangka yang sudah ditahan untuk mengetahui pelaku lain. Termasuk keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini.

Eddy menyadari masyarakat menuntut polisi segera cepat menyelesaian kasus ini namun Polda minta masyarakat bersabar, sebab polisi harus bertindak sesuai bukti dan keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak bisa langsung comot. Seperti Kades kemarin, kami sudah terbuka," tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas