Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Donatur Penambangan Lumajang, Oknum Anggota DPRD Jatim Diperiksa

“Kemungkinan besar dia jadi tersangka. Indikasinya sudah sangat kuat,” kata sumber itu, Sabtu (3/10/2015).

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Jadi Donatur Penambangan Lumajang, Oknum Anggota DPRD Jatim Diperiksa
SURYA
Para anggota Komisi VII DPR RI saat berdialog dengan warga sekitar di pantai Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jumat (2/10/2015). 

Laporan wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim berinisial RA berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang.

RA disebut-sebut memiliki andil dalam penambangan liar itu.

Sumber di Mapolda Jatim yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, penyidik masih memeriksa RA, Sabtu (3/10/2015) sejak pukul 07.00 WIB.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap RA masih berlangsung dan belum tahu kapan pemeriksaan akan selesai.

Tapi sumber itu tidak mau menyebutkan RA diperiksa di Mapolda Jatim atau di Polres Lumajang.

“Kemungkinan besar dia jadi tersangka. Indikasinya sudah sangat kuat,” kata sumber itu, Sabtu (3/10/2015).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, RA menjadi donator dalam penambangan itu, bahkan peralatan yang sudah disita petugas dari lokasi penambangan liar itu milik RA.

Tapi sumber itu belum mengetahui RA turut berperan dalam pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan atau tidak.

Menurutnya, penyidik akan menyerahkan berkas pemeriksaan RA terkait kasus penambangan liar ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sekarang RA baru menjadi pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Penyerahan berkas ini untuk pedoman bagi penyidik Ditreskrisum.

Rencananya berkas ini akan dikonfirmasikan ke Kades Selok Awar-awar, Hariyono.

Konfirmasi ini untuk mengetahui RA berperan dalam pembunuhan dan penganiayaan itu atau tidak.

“Kalau sekarang, kami masih belum tahu RA terlibat atau tidak. Kami masih konsentrasi mendalami penambangan liarnya,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus penambangan liar masih belum bertambah.

Menurutnya, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Penyidik masih harus mendalami keterangan tersangka dan saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

Terkait pemeriksaan RA, Argo mengaku masih belum tahu. Menurutnya, bisa saja nanti penyidik akan memanggil RA.

Tapi sebelum memanggil RA, penyidik harus memastikan keterangan RA dibutuhkan dalam pemeriksaan atau tidak.

“Semua pihak yang terkait kasus ini akan dimintai keterangan,” kata Argo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas