Pengusaha Media Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Tanjungpinang dan Karimun
BNNP Kepri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dikendalikan warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Tanjung Pinang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dedy SWD
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dikendalikan warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Tanjung Pinang dan jaringan narkoba di Kabupaten Karimun.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tangkapan sebanyak 349 gram narkoba jenis sabu.
Dari tiga kasus yang diekspose, kasus penangkapan jaringan sabu di Tanjungpinang yang menjadi perhatian wartawan.
Pasalnya, kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang.
Jaringan lapas ini juga melibatkan sejumlah oknum berprofesi sebagai pengusaha media di Kepri.
"Pengungkapan terjadi Senin (28/9/2015) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat yang peduli dengan bahaya narkoba," ujar Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi, Benny Setiawan, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Jumat (2/10/2015).
Informasi yang diperoleh, adanya peredaran sabu-sabu di Jl Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengamatan dan pengembangan berdasarkan informasi tersebut, BNNP Kepri bersama BNNK Tanjung Pinang, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir sabu berinisial Mm dan Dr di Gang Putri Payung 3.
"Dari tangan tersangka, tim menyita barang yang diduga sabu seberat 25 gram dan 1 unit handphone. Setelah dilakukan pengembangan, kedua kurir tersebut mengaku bahwa barang haram yang disita dari mereka milik Kp warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang," katanya.
Keesokan harinya, Selasa (29/9/2015) tim berkoordinasi dengan Petugas Lapas. Kp berhasil diringkus dari ruang jeruji lapas.
"Tersangka dari warga binaan Lapas Tanjung Pinang mengaku mengendalikan MM dan Dr peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam lapas melalui komunikasi handphone," terangnya.
Di antara dua kurir sabu-sabu tersebut, seorang di antaranya mengaku sebagai salah satu wartawan dari media cetak.
Namun keterangannya tersebut belum bisa dibuktikan karena belum ada bukti yang dapat ditunjukkan pelaku. Namun, penjelasan dari anggota, dia mengaku pemilik media.
"Belum bisa saya sampaikan apakah tersangka wartawan karena belum ada bukti yang kuat. Jadi saya tidak bisa benarkan tersangka adalah wartawan. Namun dari hasil pemeriksaan kita, tersangka mendapat keuntungan berupa upah setiap transaksi, sabu yang diantar juga diambilnya untuk dipakai. Kita juga lakukan tes urine positif mengandung metamfetamine," ujar Bubung Pramiadi.
Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tanjung Pinang oleh BNNP Kepri dan BNNK Kota Tanjung Pinang juga dilakukan Minggu (27/9/2015) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Sultan Machmud, Gang Tumu I No.14 Kota Tanjung Pinang.
Di dalam rumah tersebut tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial Iw, Br dan Sk serta seorang perempuan berinisial CM.
Keempatnya sedang komsusmi sabu serta seperangkat alat isap atau bong dan sabu seberat 4 gram.
Untuk tersangka wanita berinisial CM cukup heboh setelah diekspose. Wanita ini mengaku istri dari pimpinan media di Kepri.
"Bantu bilang ke bapak untuk mengurus saya," ujar CM kepada seorang wartawan yang mengenal sosok CM.
Ketujuh pelaku yang diamnakan diancam pasal yang berbeda. Keempat pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara 3 pelaku jaringan Lapas Tanjung Pinang diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Bubung Pramiadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.