Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Jatim Terlibat Mafia Tambang di Lumajang

Anggota DPRD Jatim berinisial RA berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPRD Jatim Terlibat Mafia Tambang di Lumajang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis dan seniman melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015). Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan ini adalah salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya dan mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil seorang aktivis lingkungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim berinisial RA berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang.

RA disebut-sebut memiliki andil dalam penambangan liar itu.

Sumber di Mapolda Jatim yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, penyidik masih memeriksa RA, 3 Oktober 2015 sejak pukul 07.00 WIB.

Sampai sekarang pemeriksaan terhadap RA masih berlangsung. Dia tidak tahu kapan pemeriksaan akan selesai.

Tapi sumber itu tidak mau menyebutkan RA diperiksa di Mapolda Jatim atau di Polres Lumajang.

“Kemungkinan besar dia jadi tersangka. Indikasinya sudah sangat kuat,” kata sumber itu,, Sabtu (3/10/2015).

Menurutnya, RA menjadi donator dalam penambangan itu. Bahkan peralatan yang sudah disita petugas dari lokasi penambangan liar itu milik RA.

Berita Rekomendasi

Tapi sumber itu belum mengetahui RA turut berperan dalam pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan atau tidak.

Menurutnya, penyidik akan menyerahkan berkas pemeriksaan RA terkait kasus penambangan liar ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sekarang RA baru menjadi pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Penyerahan berkas ini untuk pedoman bagi penyidik Ditreskrisum.

Rencananya berkas ini akan dikonfirmasikan ke Kades Selok Awar-awar, Hariyono.

Konfirmasi ini untuk mengetahui RA berperan dalam pembunuhan dan penganiayaan itu atau tidak.

“Kalau sekarang, kami masih belum tahu RA terlibat atau tidak. Kami masih konsentrasi mendalami penambangan liarnya,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus penambangan liar masih belum bertambah.

Menurutnya, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Penyidik masih harus mendalami keterangan tersangka dan saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

Terkait pemeriksaan RA, Argo mengaku masih belum tahu. Menurutnya, bisa saja nanti penyidik akan memanggil RA.

Tapi sebelum memanggil RA, penyidik harus memastikan keterangan RA dibutuhkan dalam pemeriksaan atau tidak.

“Semua pihak yang terkait kasus ini akan dimintai keterangan,” kata Argo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas