Okta Janjikan 4 Orang Kerja di Bank, Tapi Mesti Bayar Rp 28,7 Juta
Lagi-lagi Polresta Palembang mengungkap kasus kasus penipuan pencari kerja.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Lagi-lagi Polresta Palembang mengungkap kasus kasus penipuan pencari kerja.
Kali ini diungkap oleh Satuan Intelkam pimpinan Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso.
Dari kasus penipuan ini petugas mengamankan satu tersangka yang diduga telah menipu puluhan korban dan meraup ratusan juta rupiah.
Pelaku yakni Mario Okta Irwansyah (31) warga Jalan Gagak IV RT 53/21 Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.
Pelaku yakni seorang mantan marketing salah satu bank swasta mengaku sebagai asisten manajer salah satu bank milik pemerintah saat melancarkan aksinya.
Namun aksinya berhasil terungkap atas laporan Yusron (31) warga Jalan Ramakasih III Kelurahan Duku Kecamatan IB II, Palembang.
Korban saat itu diijanjikan tersangka bekerja sebagai staf administrasi di salah satu bank milik pemerintah. Namun korban harus membayar pelicin sebesar Rp 28,7 juta.
Laporannya tercatat bertanda lapor nomor LP/B-2193/X/Sumsel/Resta.
Sementara, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso mengatakan benar pelaku diamankan atas laporan korban.
"Sudah terhitung ada 4 korban yang melapor, semua warga Palembang. Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan," ungkap Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.