Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Okta Janjikan 4 Orang Kerja di Bank, Tapi Mesti Bayar Rp 28,7 Juta

Lagi-lagi Polresta Palembang mengungkap kasus kasus penipuan pencari kerja.

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Lagi-lagi Polresta Palembang mengungkap kasus kasus penipuan pencari kerja.

Kali ini diungkap oleh Satuan Intelkam pimpinan Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso.

Dari kasus penipuan ini petugas mengamankan satu tersangka yang diduga telah menipu puluhan korban dan meraup ratusan juta rupiah.

Pelaku yakni Mario Okta Irwansyah (31) warga Jalan Gagak IV RT 53/21 Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.

Pelaku yakni seorang mantan marketing salah satu bank swasta mengaku sebagai asisten manajer salah satu bank milik pemerintah saat melancarkan aksinya.

Namun aksinya berhasil terungkap atas laporan Yusron (31) warga Jalan Ramakasih III Kelurahan Duku Kecamatan IB II, Palembang.

Korban saat itu diijanjikan tersangka bekerja sebagai staf administrasi di salah satu bank milik pemerintah. Namun korban harus membayar pelicin sebesar Rp 28,7 juta.

Berita Rekomendasi

Laporannya tercatat bertanda lapor nomor LP/B-2193/X/Sumsel/Resta.

Sementara, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso mengatakan benar pelaku diamankan atas laporan korban.

"Sudah terhitung ada 4 korban yang melapor, semua warga Palembang. Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan," ungkap Budi.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas