Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Pembunuhan Engeline Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun, Engeline Megawe dengan tersangka Agus Tay Hamda May dan Margriet Ch Megawe sudah rampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Kasus Pembunuhan Engeline Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Agus Tay Hamda May dan Margriet Ch Megawe 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun, Engeline Megawe dengan tersangka Agus Tay Hamda May dan Margriet Ch Megawe sudah rampung.

Dalam pekan ini, Kejaksaan berencana akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Secara prinsip kami dakwaan telah rampung. Mungkin perbaikan ada pada redaksional saja. Dalam beberapa hari ke depan kami akan limpahkan ke PN Denpasar," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Minggu (4/10/2015).

Terhadap kedua tersangka tersebut, telah dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari ke depan. Masih akan berakhir pada 26 Oktober 2015 mendatang.

"Kami tak akan mepet dengan hari penahanan berakhir saat melimpahkan ke PN, karena prinsipnya berkas kami siap dilimpahkan," ujar Maha Agung.

Sedangkan berkas dakwaan tersangka Margriet Ch Megawe yang ditangani tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga saat ini belum diperoleh informasi sudah sejauh mana penyelesaiannya.

Saat Tribun Bali (Tribunnews.com Network) menghubungi Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan menyatakan, akan menghubungi tim jaksa.

Berita Rekomendasi

"Besok saya akan cek ke Pidum," tulisnya dalam pesan singkat (SMS).

Para tersangka kasus pembunuhan bocah 8 tahun Engeline, yaitu Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan, Senin (7/9/2015) lalu.
Sejak dilimpahkan, keduanya sudah menjalani masa tahanan pertama 20 hari dan tambahan 30 hari ke depan.

Kejari Denpasar Imanuel Zebua menyatakan, proses pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari P21 (lengkap) yang telah dikeluarkan pihak kejaksaan terhadap berkas penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Yang diserahkan adalah para tersangka, berkas dan semua alat bukti. Selanjutnya dari pelimpahan ini akan diformulasikan menjadi dakwaan dalam tahap penuntutan di depan persidangan," jelasnya.

Untuk tim jaksa dari Kejati Bali yang menangani tersangka Margriet adalah Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.

Sedangkan tersangka Agus Tay ditangani tim jaksa yang dikomandoi Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.

Terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan, khusus tersangka Margriet didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak yang berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," junto pasal 80 ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan, Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agus Tay dianggap turut serta. Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan penjara.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas