Tunggak Pajak Hiburan 4 Tahun, Gedung Lawangsewu Terancam Disegel
Pengelola Lawangsewu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), belum membayar pajak hiburan selama empat tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang menemukan bahwa pengelola Lawangsewu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), belum membayar pajak hiburan selama empat tahun. Kondisi itu membuat gedung Lawangsewu terancam disegel Pemkot Semarang.
Kabid Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, semua penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran kepada masyarakat wajib memenuhi kewajibannya membayar pajak hiburan kepada Pemkot Semarang dengan besaran 20 persen dari nilai tiket yang diterapkan.
"Saat sidak ke Lawangsewu, beberapa waktu lalu, kami menemukan pengelola tidak melaporkan pajak ke DPKAD. Sampai di sana ternyata hanya ketemu bagian pemeliharaan saja. Pengelola utama PT KAI Daop IV di Jalan Thamrin," ujar Agus, akhir pekan lalu.
Pihaknya, kata Agus, sedang menyiapkan surat dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk dikirimkan ke pihak PT KAI Daop IV.
"Kalau soal pajak harus by document. Oleh karena itu, kami siapkan dulu. Nilai akumulasi pajak kami belum tahu berapa pemasukan tiket sejak 2011," ujarnya.
Jika surat sudah dikirimkan dan tidak ada tanggapan, sesuai aturan Agus akan melayangkan surat peringatan tiga kali sebelum dilakukan penyegelan.
"Kami tempuh secara administrasi SPTPD dulu, baru kalau tidak mau bayar akan kami tegur. Kalau peringatan 1, 2, 3 tidak direspons kemudian Operasi Yustisi dengan penyegelan, yang menjadi wewenang Satpol PP," ujarnya.
Agus mengatakan, solusi lain tidak disegel yakni tidak melakukan pungutan tiket, namun pajak terutang empat tahun tetap dibayar.
"Itu kewenangan pengelola kalau tidak mau bayar pajak ya tidak perlu menarik tiket," ujarnya.
Terpisah, Humas PT KAI Daop IV, Supriyanto mengatakan, penarikan tiket masuk ke Lawangsewu bukan untuk hiburan, melainkan untuk biaya pemeliharaan dan perawatan bangunan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Pemda harus ikut membiayai pemeliharaan bangunan cagar budaya. Namun selama ini Pemkot tidak ikut dalam pemeliharaan Lawangsewu," ujarnya.
Kecuali, kata Supriyanto, jika ada gelaran di Lawangsewu, maka penyelenggara wajib membayar pajak.
"Jadi penarikan tiket bukan untuk hiburan, tapi untuk biaya perawatan," ujarnya.
Supriyanto mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan pihak Pemkot Semarang mengenai masalah ini.
"Akan kami koordinasikan ke pimpinan dan selanjutnya ke Pemkot untuk kejelasan bagian mana yang akan diambil pajaknya," ujarnya. (gpe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.