Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Lawangsewu Masuk Cagar Budaya Sehingga Tidak Kena Pajak

kedatangan ke kantor DPKAD untuk mengklarifikasi keberadaan Lawangsewu sebagai cagar budaya yang tidak dikenakan pajak.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lawangsewu Masuk Cagar Budaya Sehingga Tidak Kena Pajak
tribun jateng
Kawasan Lawangsewu di Kota Semarang 

Laporan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP IV telah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Selasa (10/6).

Pertemuan tersebut untuk klarifikasi bahwa bangunan cagar budaya tidak dikenakan pajak.

Humas PT KAI DAOP IV, Supriyanto mengatakan kedatangan ke kantor DPKAD untuk mengklarifikasi keberadaan Lawangsewu sebagai cagar budaya yang tidak dikenakan pajak.

Pihaknya mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010 Tahun 2010 tentang penetapan Lawangsewu sebagai Benda Cagar Budaya.

"Di peraturan menteri disebutkan mana saja tempat di Jawa Tengah yang merupakan benda cagar budaya, di dalamnya disebutkan salah satunya yakni Lawangseru".

"Lawangsewu bukan tempat hiburan, Lawangsewu merupakan cagar yang dimiliki PT KAI yang difungsikan sebagai museum perkeretaapian. Cagar Budaya tidak kena pajak".

Berita Rekomendasi

"Kami datang untuk klarifikasi saja agar tidak salah persepsi. Ada peraturan dan undang-undang yang mengatur," ujarnya ketika dihubungi Tribun Jateng.

Penelusuran Tribun Jateng dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 sebagai perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2000.

Pasal 42 ayat (1) disebutkan Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

Dalam pasal 42 ayat (2) tidak disebutkan Benda Cagar Budaya menjadi objek pajak.

Sedangkan hiburan yang dimaksud dalam ayat 1 yakni tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; permainan bilyar, golf, dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 136 kan ada pengecualian".

"Pasal 136 menyebutkan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, atau dikelola pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dikecualikan dari objek retribusi," kata Supriyanto.

Dari pertemuan tersebut, kata Supriyanto, pihak DPKAD akan membahasnya dalam rapat.

"Menurut saya sudah selesai. Tapi pihak DPKAD akan dirapatkan terlebih dahulu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas