PNS Dishub Makassar Tipu Tahanan Kasus Sabung Ayam
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dishub Makassar, Daeng Rukka, dilaporkan ke Mapolres Gowa, lantaran menipu warga.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dishub Makassar, Daeng Rukka, dilaporkan ke Mapolres Gowa, lantaran menipu warga.
Seorang korban, Kamariah Daeng Ratu (28), saat ditemui Tribun, mengatakan kalau Daeng Rukka berjanji bisa membebaskan ayahnya, yang ditahan di Mapolres Gowa.
"Bapak ditangkap karena kasus sabung ayam. Ini Daeng Rukka temui saya katanya bisa bantu, asal saya bayar Rp 2 juta kepada dia," katanya, Selasa (6/10/2015).
Korban pun bukan hanya Kamariah saja. Masih ada tujuh tahanan lain yang dijanji akan dibebaskan jika memberinya uang.
"Ada delapan orang tahanan kasus sabung ayam semua, salah satunya ayah saya. Jadi kita berdelapan ini kasih dia uang masing-masing Rp juta untuk bebaskan semuanya. Totalnya Rp 16 juta," ujar Kamariah yang datang melapor bersama tujuh warga lainnya.
Ayah Kamariah ditangkap karena kasus sabung ayam di Kampung Data, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Gowa, awal bulan September.
Setelah bertemu dengan pelaku yang tidak lain masih keluarga para korban, Kamariah pun memberikan uang kepada Daeng Rukka pada 22 September lalu.
"Sampai sekarang tidak keluar juga. Seriap dihubungi katanya tunggu dulu. makanya kita laporkan," katanya.
Kanit SPKT Polres Gowa, Aiptu Abdul Rahman, mengatakan, sudah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti. (*)