Ketahuan Ngamar di Kosan, Pasangan Muda-Mudi Diusir Warga
"Keduanya tertangkap basah sedang berada di kosan pada pukul 00.30. Keduanya lalu diamankan di kantor desa hingga pagi-pagi," kata Ade.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Dua pasangan muda - mudi berinisial R (20) dan Na (18), ditangkap Majelis Adat Desa Cikumpay Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/10/2015) malam.
Keduanya berasal dari Kecamatan Plered dan bekerja di pabrik di Kecamatan Campaka.
Keduanya kedapatan tengah berpacaran di kosan milik Na di atas pukul 21.00.
Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta memberlakukan larangan pacaran di atas pukul 21.00, dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya.
N sendiri kedapatan menyelinap ke kontrakan milik Na dengan cara motor yang dibawa R, diparkir di dalam kamar.
"Keduanya tertangkap basah sedang berada di kosan pada pukul 00.30. Keduanya lalu diamankan di kantor desa hingga pagi-pagi," kata Ade Komarudin (45), selalu Ketua Majelis Adat Desa Cikumpay di kantornya, Rabu (7/10/2015).
Hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui R sudah merencanakan berkunjung ke rumah pacarnya itu untuk menginap.
"Mereka sudah pacaran sejak lima tahun. Bahkan, keduanya mengaku sudah berhubungan badan selama dia pacaran. Pengakuannya lima kali," ujar Ade.
Tindakan yang diberikan, keduanya ditegur dan diberi opsi, dinikahkan saat itu juga atau pergi dari desa tersebut.
"Kami beri penjelasan boleh tinggal di desa kami asalkan mematuhi aturan adat yang berlaku disini. Mungkin karena mereka malu, akhirnya mereka pergi keluar dari desa kami," ujar Ade, seraya mengatakan keduanya menandatangani pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. (*)