Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Ngamar di Kosan, Pasangan Muda-Mudi Diusir Warga

"Keduanya tertangkap basah sedang berada di kosan pada pukul 00.30. Keduanya lalu diamankan di kantor desa hingga pagi-pagi," kata Ade.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ketahuan Ngamar di Kosan, Pasangan Muda-Mudi Diusir Warga
Ist
Ilustrasi kumpul kebo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA  -  Dua pasangan muda - mudi berinisial R (20) dan Na (18), ditangkap Majelis Adat Desa Cikumpay Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/10/2015) malam.

Keduanya berasal dari Kecamatan Plered dan bekerja di pabrik di Kecamatan Campaka.

Keduanya kedapatan tengah berpacaran di kosan milik Na di atas pukul 21.00.

Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta memberlakukan larangan pacaran di atas pukul 21.00, dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya.

N sendiri kedapatan menyelinap ke kontrakan milik Na dengan cara motor yang dibawa R, diparkir di dalam kamar.

"Keduanya tertangkap basah sedang berada di kosan pada pukul 00.30. Keduanya lalu diamankan di kantor desa hingga pagi-pagi," kata Ade Komarudin (45), selalu Ketua Majelis Adat Desa Cikumpay di kantornya, Rabu (7/10/2015).

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui R sudah merencanakan berkunjung ke rumah pacarnya itu untuk menginap.

"Mereka sudah pacaran sejak lima tahun. Bahkan, keduanya mengaku sudah berhubungan badan selama dia pacaran. Pengakuannya lima kali," ujar Ade.

Tindakan yang diberikan, keduanya ditegur dan diberi opsi, dinikahkan saat itu juga atau pergi dari desa tersebut.

"Kami beri penjelasan boleh tinggal di desa kami asalkan mematuhi aturan adat yang berlaku disini. Mungkin karena mereka malu, akhirnya mereka pergi keluar dari desa kami," ujar Ade, seraya mengatakan keduanya menandatangani pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas