Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nah Lho! Polda Tiba-Tiba Ralat Status 3 Polisi Terkait Peristiwa Lumajang

Menurutnya, tiga polisi itu masih berstatus sebagai terperiksa bidang disiplin.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Nah Lho! Polda Tiba-Tiba Ralat Status 3 Polisi Terkait Peristiwa Lumajang
Surya/Sri Wahyunik
Benny K Harman, Kapolsek Pasirian AKP Eko Hari S, dan Dossy Iskandar saat berada di Balai Desa Selok Awar-Awar Pasirian. Komisi III mendatangi Selok Awar-Awar untuk mengawasi kerja kepolisian dalam tewasnya warga penolak tambang Salim Kancil. 

Laporan wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  -  Polda Jawa Timur tiba-tiba meralat status tiga polisi dalam kasus penambangan liar yang berujung penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti-penambangan di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, tiga polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu dikemukakan hanya dalam waktu kurang dari sejam.

Menurutnya, tiga polisi itu masih berstatus sebagai terperiksa bidang disiplin.

Tiga terperiksa itu adalah mantan Kapolsek Pasirian, AKP S, Anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian Aipda SP dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar, Ipda SH.

"Mereka masih diperiksa oleh Provos," kata Argo di Surabaya, Rabu (7/10/2015).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, tiga orang ini tidak menerima dana rutin dari penambang ilegal namun hanya pada momen tertentu saja.

Biasanya polisi mendapat dana bila Polsek akan ada kegiatan, seperti peringatan 17 Agustus.

Saat melakukan patroli di lokasi pun mereka mendapat dana.

Besaran yang diterima berkisar antara Rp 50.000 - Rp200.000.

Argo mengakui pemberian dana ini termasuk kategori gratifikasi, tapi pihaknya belum menelusuri dugaan korupsi dalam kasus yang melibatkan tiga orang ini.

Polda masih menelusuri terkait pelanggaran disiplin.

Karena hanya melanggar disiplin, ketiganya tidak sampai dipecat sebagai anggota Polri.

Argo mencontohkan, sanksi bagi pelanggar disiplin adalah teguran, ditempatkan di tempat khusus, atau penundaan kenaikan pangkat.

"Kalau sampai pemecatan itu di kode etik," tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas