Buruh Tolak Hasil Survei KHL Dewan Pengupahan Purwakarta Rp 2.050.000
Penetapan survei Kebutuhan Hidup Layak sebesar Rp 2.050.000 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta mendapat penolakan keras kalangan buruh.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Penetapan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Purwakarta sebesar Rp 2.050.000 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta mendapat penolakan keras kalangan buruh.
"Pertama penetapan itu enggak sah karena tidak dihadiri perwakilan buruh. Kami tidak diajak meeting pengupahan. Lalu, survei KHL yang dilakukan Depekab juga tidak transparan. Lalu kedua, kami akan buktikan data-data riil lapangan yang justru lebih valid dari hasil survei KHL oleh Depekab," kata Fuad BM, koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, melalui ponselnya Kamis (8/10/2015).
Bahkan, FSPMI menyebut Depekab Purwakarta sudah tidak independen dan memihak kalangan pengusaha. Indikatornya, hasil survei itu sama sekali tidak melihat harga riil 60 item survei KHL.
"Untuk harga daging sapi yang jadi item survei KHL, Depekab menetapkan harga Rp 109 ribu per kilogram. Sedangkan harga di pasaran sudah mencapai Rp 140 ribu," ujarnya.
Bahkan, untuk penetapan UMK 2014 saja, kata dia, Depekab menetapkan indikator inflasi untuk UMK 7 persen.
"Padahal angka inflasi tahun lalu mencapai 8 persen. Makanya, kami menilai Depekab Purwakarta sudah tidak independen," ujar dia.
Disinggung kenaikan UMK 2015 senilai Rp 1,9 juta dan tahun depan diperkirakan naik tidak lebih dari Rp 2,7 juta, Fuad mengancam akan melakukan sweeping terhadap buruh-buruh di Purwakarta untuk turun ke jalan.
Sebagai perbandingan, menurutnya tahun lalu di Karawang KHL ditetapkan mencapai 2,5 juta sementara untuk di Purwakarta hanya Rp 1,9 juta. Padahal untuk KHL antara di Purwakarta dan Karawang kebutuhan pokoknya lebih mahal di Purwakarta.
"Kami akan menentang keputusan itu dengan turun ke jalan pada 13 Oktober, mensweeping buruh-buruh pabrik agar bersama turun ke jalan menentang keputusan itu," ujar Fuad seraya mengatakan pihak buruh menuntut kenaikan UMK 2016 sebesar Rp 20 persen dari UMK tahun lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.