Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

AK dibekuk polisi, setelah lima bulan membawa lari NR, yang diakui sebagai pacarnya. Hal itu disampaikan Kapolsek Lasolo, Ipda La Ajima.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi
KOMPAS
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial AK (19), warga Desa Kampung Bunga, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi dari jajaran Polsek Lasolo karena membawa kabur NR (14), bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

AK dibekuk polisi, setelah lima bulan membawa lari NR, yang diakui sebagai pacarnya. Hal itu disampaikan Kapolsek Lasolo, Ipda La Ajima.

Menurutnya, peristiwa itu berawal ketika AK memacari korban NR. Setelah menemukan NR, tersangka membawa lari pacarnya yang masih di bawah umur itu ke Kecamatan Lembo, Konut.

Selanjutnya, AK berencana akan menikahi NR dalam pelariannya itu. Namun, sebelum biat itu tersangka sudah diamankan petugas Polsek Lasolo. Di hadapan penyidik, AK mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan NR. Perbuatan itu pertama kali mereka lakukan di Balai Pertemuan Desa Kampung Bunga.

Setelah itu, pelaku semakin sering menyetubuhi korban, bahkan tindakan tak senonoh itu dilakukannya di rumah nenek korban. "Kejadian sudah berlangsung 5 bulan yang lalu. Namun, baru dilaporkan keluarga korban pada 9 Oktober lalu," kata La Ajima yang dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2015).

Kapolsek Lasolo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak junto pasal 287 ayat 1 KUHP subsider pasal 332 ayat 1 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 9 tahun penjara. "Pelaku kita kenakan pasal berlapis, perlindungan anak dan pencabulan. Karena korban masih di bawah umur," ujarnya.

Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas