Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTS yang Dibekukan Masih Diberi Kesempatan Sampai Desember

Kopertis Wilayah IX Sulawesi, telah mengumumkan 30 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dinonaktifkan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in PTS yang Dibekukan Masih Diberi Kesempatan Sampai Desember
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirjen Kelembagaan Iptek Dan Dikti Patdono Suwignjo (kedua kiri) bersama Direktur Pembinaan Kelembagaan Totok Prasetyo (kedua kanan), Sekretaris Dirjen Kelembagaan Iptek Dan Dikti Agus Indarjo (kanan) dan Kepala Bagian Publikasi Dan Dokumentasi Bhimo Widyo Andoko (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penonaktifan 243 perguruan tinggi di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Dalam penjelasannya, Kemenristekdikti mengungkap bahwa perguruan tinggi dalam status non aktif tidak berarti ijinnya dicabut, dan status non aktif perguruan tinggi dikenakan karena perguruan tinggi melakukan berbagai pelanggaran. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR --Kopertis Wilayah IX Sulawesi, telah mengumumkan 30 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dinonaktifkan.

Dimana terdapat 20 (PTS) yang berada di Sulselbar dan 10 PTS lagi di luar Sulselbar.

Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Drs Mohammad Nasir M Si Akt Ph D, mengatakan penonaktifan PTS tersebut karena ada tiga hal mendasar yang menyimpang dari PTS tersebut.

Hal pertama yang menyimpang adalah tidak singkronnya antara jumlah mahasiswa dengan Dosen, dalam hal ini jumlah mahasiswa jauh lebih banyak daripada jumlah dosen.

Hal kedua adalah Yayasan yang menaungi PTS tersebut sedang dalam komplik, dimana ada dua atau bahkan lebih kubuh yang mengklaim memiliki Yayasan tersebut. Permasalahan tersebut menyebabkan PTS bersangkutan memiliki Rektor lebih dari satu.

Hal terakhir yang menjadi masalah adalah proses belajar mengajar tidak sesuai dengan aturan. Dimana ada PTS yang membuka kelas jarak jauh, atau memiliki banyak cabang di daerah.

Berita Rekomendasi

Padahal aturannya PTS tidak boleh memiliki kelas jarak jauh ataupun cabang di tempat lain.

Penonaktifan PTS tersebut menurut Mohammad Nasir adalah langkah untuk menyelamatkan masyarakat dan PTS itu sendiri.

Selama PTS tersebut menyandang status nonaktif maka PTS tersebut tidak bisa menerima mahasiswa baru. Sedangkan proses perkuliahan harus tetap berjalan.

Status nonaktif bukan berarti PTS tersebut dibubarkan, melainkan diberi waktu kepada pengelola PTS untuk memperbaiki hal-hal yang menyimpang.

PTS yang dinyatakan nonaktif diberibatas waktu untuk memperbaiki dan mengurus hal-hal yang menyimpang hingga 31 Desember 2015.

"Sementara ini sudah ada beberapa PTS yang mengurus, dan kami beri batas waktu hingga 31 Desember 2015, jika tidak selesai atau tidak memenuhi standar maka kami akan mengambil tindakan tegas" kata Mohammad Nasir di gedung Rektoran Unhasa Lt 8, Selasa (13/10/2015).

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas