Warga Resah, Rumah Makan di Tanjungpinang Belum Kantongi Sertifikat Halal
Tidak hanya rumah makan, beberapa produk makan dan minuman dalam kemasan yang beredar luas di Tanjungpinang juga tidak mencantumkan lebel halal.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Tribunnews Batam, Mhd Munirul Ikhwan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri merasa ragu untuk menyantap masakan yang dijual bebas di wilayah tersebut.
Hal ini dikarenakan sebagaian besar rumah makan dan restoran di Tanjungpinang, Provinsi Kepri tidak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dari pantauan Tribun Batam (Tribunnews.com network) disebagaian besar rumah makan di Tanjungpinang memang tidak memajang sertifikat halal diruang makannya.
Hanya sebagian kecil rumah makan saja yang memajang sertifikat halal dari MUI.
"Seharusnya Pemko memasukkan syarat perizinan rumah makan harus mengantongi sertifiat halal," kata Lutfi warga Batu 11 Tanjungpinang, Senin (12/10/2015).
Namun menurutnya, selama ini, Pemko Tanjungpinang terkesan menyepelekan hal tersebut.
Selain itu, tidak ada tindakan atau sanksi yang diberikan kepada rumah makan yang tidak mengantongi sertifikat halal.
"Harusnya diberi peringatan, bila perlu sanksi, cabut izinnya," katanya.
Tidak hanya rumah makan, beberapa produk makan dan minuman dalam kemasan yang beredar luas di Tanjungpinang juga tidak mencantumkan lebel halal.
Menanggapi ini, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan akan segera membentuk tim gabungan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan MUI untuk menyisir rumah makan, restoran dan tempat jualan makanan di Tanjungpinang.
"Lebel ada tapi tidak ada seertifikat halalnya. MUI tidak pernah mengeluarkannya," katanya.