Dapat Tumpangan Gratis, Jaka Malah Jadi Korban Sodomi
Seorang bocah laki-laki, sebut saja Jaka (13) mengalami musibah tak terlupakan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Seorang bocah laki-laki, sebut saja Jaka (13) mengalami musibah tak terlupakan.
Ia diduga disodomi seorang lelaki berinisial RS (42) warga desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (12/10).
Informasi yang dihimpun di kepolisian, peristiwa nahas yang dialami Jaka bermula dari kepergiannya ke sekolah sekitar pukul 07.00.
Saat menunggu angkutan kota, RS, yang mengemudikan mobil Toyota Rush warna putih berhenti. Ia menawarkan tumpangan sampai ke sekolah Jaka.
Namun belakangan RS tidak langsung membawa Jaka ke sekolah. Malah diajak berputar-putar kota dan terakhir menuju kawasan Kenyamukan. Di sebuah semak-semak, dengan liarnya RS melakukan aksi bejat terhadap Jaka.
Peristiwa tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim. Tersangka pun sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 76.e Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Begitu mendapat laporan dari keluarga korban kami langsung memproses kasus tersebut. Melakukan pemeriksaan pada saksi korban dan pemeriksaan visum ke rumah sakit terhadap korban,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2015).