Said Abdullah: Benih-benih Sektarian Tak Boleh Hidup di Indonesia
Kekuatan kita adalah kekuatan yang dijalin dari perbedaan suku, agama dan daerah.
Penulis: Robertus Rimawan
Pondasi itu, imbuhnya, memberikan pijakan kuat bagi bangsa ini yang berbeda-beda latar belakang untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa.
Pondasi itu sebenarnyalah penopang eksistensi bangsa.
“Jika kita berbicara Indonesia, kita tidak mungkin melepaskan apa yang disebut kebhinekaan suku, agama dan ras, sebab ia adalah Ibu Kandung Republik Indonesia,” jelasnya.
Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) semestinya bisa dijadikan kekuatan yang mempersatukan republik ini, sebab secara nassion Indonesia terdiri dari gagasan-gagasan yang menitikberatkan pada SARA, tanpa kecuali.
“Ikatan emosional Indonesia adalah SARA sebagai basisnya,” urai politi senior asal Sumenep, Madura ini.
Lebih lanjut, Said meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dalang ataupun actor intelektual dibalik peristiwa pembakaran gereja ini.
Untuk itu, siapa pun yang salah harus diberi sanksi sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum jelasnya sangat penting karena tindakan pembakaran gereja ini menyebabkan ke bhinnekaan terkoyak di serambi mekah.
“Hukum harus ditegakkan selurus-lurusnya dan sehormat-hormatnya terhadap pelaku pembakaran gereja,” tegas Wakil Ketua Banggar DPR ini.
Said berharap agar pelaku pembakaran rumah ibadah ini harus dihukum seberat beratnya dan tidak boleh ada pertimbangan apapun diluar hukum.
“Saya muslim tapi tidak terima gereja di bakar dengan alasan apapun. Gereja adalah rumah Tuhan sebagaimana Masjid bagi ummat Islam adalah rumah Tuhan.
Setiap warga di republik ini punya kewajiban iman dan sekaligus ideologis menjaga tempat tempat peribadatan semua pemeluk agama .
“Bung Karno secara tegas mengatakan republik ini tidak didesain untuk melindungi minoritas.
Tidak juga untuk memproteksi mayoritas. Tetapi, republik ini dirancang untuk melindungi setiap warga negara, siapapun dia,” pungkas politisi PDI Perjuangan asal Jawa Timur ini.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.