30 Ton Garam Tanpa SNI Disita Polda Lampung
Dicky mencontohkan, garam produksi CV BI sebanyak satu pack berisi 20 bungkus seberat dua kilogram dijual dengan harga Rp 4.700.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Lampung Polda Lampung menggerebek sebuah tempat produksi garam milik CV BI di Jalan KH Agus Anang, Kelurahan Ketapang, Panjang.
Polisi menduga garam yang diedarkan di berbagai pasar di Lampung tersebut tidak dilengkapi label standar nasional Indonesia (SNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Lampung Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara mengatakan, garam produksi CV BI juga tidak dilengkapi izin edar dan label dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Barang bukti yang kami sita berupa 30 ton garam/yodium konsumsi yang dikemas dalam merek Cap Tiga Berlian dan 1.500 ton bahan baku garam," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 1993 ini kepada wartawan, Kamis (15/10/2015).
Dicky mengatakan, garam konsumsi tersebut diedarkan di pasar-pasar di Lampung.
Beberapa daerah yang menjual garam Cap Tiga Berlian itu di antaranya di pasar Bandar Lampung, Kotabumi, Labuhan Maringgai dan Candipuro (Lampung Selatan).
Menurut Dicky, CV BI mendapat pasokan bahan baku dari UD Sugianto dan UD Kuda Laut di Madura dan Pati, Jawa Tengah.
Garam cap Tiga Berlian milik CV DI dijual dengan harga lebih murah dari harga eceran di pasar.
Dicky mencontohkan, garam produksi CV BI sebanyak satu pack berisi 20 bungkus seberat dua kilogram dijual dengan harga Rp 4.700.
"Berarti harga per 200 gramnya Rp 470. Sedangkan harga garam eceran di pasar saat ini per 200 gram sebesar Rp 800," tutur Dicky.
Polisi menjerat pemilik CV BI Tatang dengan pasal berlapis.
Dicky mengutarakan, pemilik CV BI dijerat dua pasal. Pertama adalah pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pasal 57 ayat (2) dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.