Dinas Sosial Manado Amankan 21 Penderita Gangguan Jiwa Termasuk Pura-pura Gila
Terhitung Januari 2015 hingga pertengahan Oktober ini, sudah 21 pengidap gangguan jiwa yang diamankan Dinas Sosial Manado.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepala Seksi Penanganan Anak Nakal Eks Narkoba, Eks Narapidana dan Pengemis Dinas Sosial Manado Meri Hutasoid mengatakan terhitung Januari 2015 hingga pertengahan Oktober ini, sudah 21 pengidap gangguan jiwa yang diamankan Dinas Sosial Manado.
Tindakan pengamanan dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang masuk.
"Saya kira ini memang merupakan suatu efek dari perkembangan kota yang cepat, selain banyak mengoleksi pengemis namun juga pengidap gangguan jiwa. Mereka menjadi seperti itu karena banyak faktornya, selain ketidakmampuan bersosialisasi namun ada juga karena gangguan pada ekonomi kehidupan," ujar Hutasoid kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network).
21 orang pengidap gangguan jiwa yang telah diamankan, penaganannya dikembalikan ke RS Ratumbuysang atau ke rumahnya.
"Itulah jumlah pengidap gangguan jiwa dari bulan Januari sampai Oktober ini yang kami amankan. Rata-rata wajah lama, dimana mereka sudah pernah tertangkap. Namun yang mengherankan mereka datang berkeliaran lagi, padahal sudah ada penanganan dari rumah sakit terkait," ujarnya.
Mengenai perawatan itu bukan peranan mereka, Dinas Sosial hanya sampai pada proses pengamanan, kalau ada pemberian makan itu hanya ketika diamankan agar tidak berontak.
"Yang berkompeten untuk melakukan tindakan ini adalah Dinas Kesehatan melalui RS Ratumbuysang, sebab selama ini kita hanya mitra untuk bidang pengamanan," ujarnya.
Kadis Sosial Frans Mawitjere menjelaskan, sebagian pengidap gangguan jiwa yang ditangkap kembali ke tempat semula dan mengganggu masyarakat kota.
"Mereka sudah kami amankan, seperti yang baru saja terjadi dimana 17 pengidap gangguan jiwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang dan 4 lainnya dikembalikan ke rumah mereka. Meski demikian, herannya kok mereka bisa lagi berkeliaran di kota, bahkan ada juga yang mengemis dengan cara menyamar menjadi orang gila," ujar Kadis.
"Untuk biaya mereka memang sebagian ditanggung negara, namun juga keluarga harus berperan. Jangan sampai anggota keluarga mereka mengganggap hanya seperti barang titipan saja," ujarnya.
Menurut Kadis pihaknya rutin melakukan operasi, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat terkait pengrusakan atau kegiatan yang mengancam nyawa masyarakat.
"Namanya gangguan jiwa pasti perilakunya tidak wajar, kami pernah mengamankan satu penderita yang melempar batu di lampu merah Jalan Supratman, pernah juga menangkap orang waras yang berpura-pura menjadi gila di depan Bank Sulut. Semua yang kami lakukan atas laporan masyarakat," ujarnya.
Ia pun berharap agar keluarga yang memiliki saudara yang jiwanya terganggu untuk membawa orang tersebut ke RSJ untuk mendapatkan perawatan.
Kemudian jika nanti harus dirawat inap jangan dibiarkan begitu saja, namun harus tetap berkomunikasi dengan petugas serta menjenguk dan memberi tanggung jawab mereka.
"Jika hal ini dilakukan maka pengidap gangguan jiwa akan berkurang dan Kota Manado menjadi semakin nyaman," ujarnya. (Tribun Manado/Felix Tendeken)