Kepala Dispora Jatim Sugeng Riyono Serahkan Diri, Langsung Dijebloskan ke Lapas Porong
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Jatim Sugeng Riyono akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Jatim Sugeng Riyono akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (16/10/2015) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Terpidana perkara korupsi pembebasan lahan Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo II itu langsung dibawa dan dijebloskan ke Lapas Porong.
Informasi yang dihimpun Surya (Tribunnews.com Network) menyebutkan, penyerahan diri Sugeng Riyono dilakukan sehari, setelah dia dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Haji, Surabaya.
Sebelumnya, mantan Kepala Satpol PP Jatim ini menderita sakit dan dirawat selama lebih dari seminggu di Rumah Sakit Haji.
Saat menjalani perawatan tersebut, keberadaan Sugeng selalu dipantau dan diawasi petugas Kejari Sidoarjo.
Sugeng Riyono divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan korupsi pelepasan lahan proyek PIA Jemundo II.
Dalam amar putusan kasasi bernomor 2007 K/PID.SUS/2011, tertanggal 18 Desember 2012 disebutkan, majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko menyatakan mengabulkan kasasi jaksa.
MA mementalkan vonis bebas terdakwa dari PN Sidoarjo tahun 2011 lalu.
Dalam vonis, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Sugeng.
Vonis itu lebih ringan dari terpidana lain dalam perkara sama, yakni (almarhum) Sudarto. Mantan Biro Administrasi Perlengkapan dan Aset Pemprov Jatim, yang divonis 4 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman sejak tahun 2014 lalu.