Atur Permasalahan Narkotika, Timor Leste Ternyata Masih Gunakan Undang-Undang RI
"Sepanjang kami belum punya produk hukum maka tetap pakai UU RI yang mengatur soal narkotika,"
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika di Negara Demokratik Timor Leste (NDTL), pemerintah setempat masih menggunakan Undang-Undang (UU) RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
Hal ini disampaikan Anggota Parlemen Nasional RDTL, Eladio A Faculto de Jesus, pada acara dialog internasional penanganan narkoba antara BNN, Polri, Polisi Timor Leste, Yayasan Warna Kasih dan Fundacao de Colores Del Amor (FDA) Timor Leste.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel T- More Kupang, Sabtu (17/10/2015).
Menurut de Jesus, sejak berpisah dengan NKRI tahun 1999 lalu sampai sekarang RDTL masih menggunakan UU RI yaitu UU 22/1997 tentang narkotika.
"Memang kita masih pakai UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika," kata de Jesus.
Dikatakannya, di RDTL saat ini dewan menteri sedang menggodok UU tentang narkotika.
"Sepanjang kami belum punya produk hukum maka tetap pakai UU RI yang mengatur soal narkotika," pungkasnya.