Tiga Polisi Terlibat Punggutan Liar Tambang Pasir Lumajang Diisolasi 21 Hari
Tiga polisi pendukung tambang pasir ilegal dinyatakan bersalah mendapat sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan isolasi 21 hari.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga polisi terlibat pungutan liar tambang pasir di Lumajang dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang berlangsung di ruang rapat Biro Keuangan Polda Jawa Timur.
Wakapolres Lumajang, Kompol Siwahab, yang memimpin sidang menyatakan AKP Sudarminto, Ipda Samsul Hadi, dan Aipda Sigit Pramono melanggar kode etik anggota Polri, Senin (19/10/2015).
“Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi, alat bukti, dan terperiksa dalam sidang disiplin. Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin pungutan tidak sah,” kata Iswahab.
Ketiga terperiksa menerima teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan). “Ketiga, penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” begitu putusan majelis hakim yang dibacakan Siwahab.
Tiga putusan ini sesuai tuntutan penuntut dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/10/2015). Para penuntut mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan mereka.
Hal yang memberatkan adalah penambangan liar telah menjadi sorotan publik, akibatnya perbuatan terperiksa terkait penambangan liar itu juga menjadi perhatian publik. Mereka diringankan karena belum pernah melakukan pelanggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.