Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Buruh Surabaya Tolak RPP Pengupahan

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa, Selasa (20/10/2015) siang di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ribuan Buruh Surabaya Tolak RPP Pengupahan
Surya/Mujib Anwar
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja ketika menggelar unjuk rasa, Selasa (20/10/2015) siang, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Massa buruh menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa, Selasa (20/10/2015) siang di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Dalam aksinya, massa buruh yang membawa berbagai atribut tersebut, menyatakan menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan.

"Penolakan RPP Pengupahan tersebut merupakan tuntutan utama kami," tegas Juru Bicara Buruh, Arif Supriono.

Menurut Arif, RPP tentang Pengupahan secara yuridis melanggar konstitusi, yakni UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat (2), bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Makanya kami, buruh tegas menolaknya. Karena RPP ini cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.

RPP Pengupahan, kata Agus juga bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 89.

Bahwa, sistem penghitungan kenaikan UMK 2016 yang hanya memperhitungkan prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai tidaklah tepat.

Berita Rekomendasi

Bagi buruh, komponen upah tetap harus memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

Jika itu tetap diberlakukan, maka di Jatim nanti banyak daerah yang kenaikan upahnya hanya sekitar Rp 50 ribu saja.

"Itu kan sangat merugikan buruh," imbuhnya.

Karena di sejumlah daerah, seperti Pacitan, Madiun, Bondowoso, Bojonergoro dengan UMK saat ini hanya Rp 1,3 juta, maka jika kenaikan UMK 2016 yang mengacu RPP hanya Rp 50 ribu, maka besaran UMK yang dibayarkan tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi keberadaan RPP tersebut hanya bentuk pembodohan dan akan lebih menyengsarakan buruh," kata Agus.

Karena selain upah murah, buruh juga masih dibebani oleh negara untuk membayar pajak PPH 21 persen, membayar iuran JHT, iuran jaminan pensiun, iuran jaminan kesehatan dan beberapa iuran lainnya.

"Makanya dalam aksi unjuk rasa kali ini, kita tegas menolak RPP tentang pengupahan," ujarnya.

Selain menolak RPP Pengupahan, aksi buruh yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Jokowi-JK juga minta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas