Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WS dan LA Gagal Menikah Malah Masuk Penjara

WS, pria 33 tahun asal Banjar Yehgangga, diamankan bersama LA pasangannya 22 tahun asal Banjar Bebali, Desa Brembeng, Seltim, Tabanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in WS dan LA Gagal Menikah Malah Masuk Penjara
Tribun Bali/I Made Argawa
Tersangka pasangan pengguna sabu ketika memberikan keterangan di hadapan media di Polres Tabanan bersama barang buktinya, Senin (19/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Pasangan ini sedang apes. Seharusnya bulan ini bersanding mengenakan pakaian pengantin tapi keduanya justru berseragam oranye.

Satuan Narkoba Polres Tabanan kembali menciduk pengguna narkoba. Kali ini adalah pasangan pengguna sabu di Banjar Yehgangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali.

WS, pria 33 tahun asal Banjar Yehgangga, diamankan bersama LA pasangannya 22 tahun asal Banjar Bebali, Desa Brembeng, Seltim, Tabanan.

Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan wajah yang tertutup, keduanya memberikan keterangan di hadapan awak media di lobi Polres Tabanan, Senin (19/10/2015).

Selama memberikan keterangan, pasangan yang telah tinggal serumah sekitar setahun tanpa ikatan suami istri ini tetap saling berpegangan tangan.

"Saya baru pakai (sabu) selama setahun, pasangan saya pakai lebih dahulu," kata WS.

Pria yang mengaku berkerja sebagai debt kolektor dari sebuah bank di Tabanan itu mengaku selain pakai sabu, dia juga sebagai perantara barang haram itu yang didapatnya di Denpasar.

Berita Rekomendasi

Dari setiap paket barang haram yang sampai ke tangan konsumen, WS mendapatkan bagian Rp 100 ribu.

"Per hari tidak tentu, kadang bisa tiga atau lima paket yang sampai," ujarnya.

Dari pasangan WS, LA mengatakan, pihaknya memang lebih dahulu kenal sabu dari WS dan pertemuan keduanya terjadi saat ulang tahun seorang temannya.

"Padahal bulan ini sudah merencanakan pernikahan," terang LA.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi cukup menarik.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Putera Sedana, mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan keluarga WS, jika pria dengan satu anak yang telah bercerai itu sempat ribut dengan tetangga rumahnya.

Saat ribut itu pihak Polsek Kota Tabanan mengamankan WS, yang juga kakinya tertusuk paku.

"Setelah diamankan anggota Polsek dan diantar oleh pasangannya, WS dan LA positif sebagai pengguna. Lantas penyidikan dilanjutkan ke rumahnya di Banjar Yehgangga, tersangka telah ada di bawah pengaruh obat saat ribut dengan tetangganya," ujar Putera Sedana.

Putera Sedana menerangkan, dalam penyisiran di rumah tersangka ditemukan timbangan elektronik, pembungkus plastik kecil, catatan dan kristal bening dalan plastik dimasukkan dalam sedotan.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak Sat Narkoba Polres Tabanan akhirnya menemukan sembilan paket sabu-sabu siap edar dalam bungkus rokok di sebuah tumpukan daun bambu kering di sebelah utara kandang babi milik orangtua tersangka WS, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah tersangka.

Total berat barang bukti berupa sabu yang diamankan 3,39 gram.

"Masih kami lakukan pendalaman apakah terkait sebagai pelaku atau tidak, yang pasti tidak terkait dengan penangkapan sebelumnya," papar Putera Sedana.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, denda Rp 8 miliar.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas