Anggota LSM LPAI Peras Sejumlah Kepala Dinas Bermodus Dugaan Korupsi
Aksi dugaan pemerasan oleh anggota LPAI, Sutikno bersama dua wartawan terhadap pejabat di Lamongan berbuntut panjang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Aksi dugaan pemerasan oleh anggota Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia (LPAI), Sutikno bersama dua wartawan Ali Mochtar dan Tarno terhadap pejabat di Lamongan berbuntut panjang.
Hasil penyelidikan polisi menemukan bukti baru. Ternyata, tidak hanya Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan yang menjadi korban pemerasan anggota LSM LPAI, Sutikno.
Namun, Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan juga menjadi korbannya. Di Dinas Pertanian dan Kehutanan mendapat Rp 25 juta dari permintaan Rp 200 juta, sedang di Dinas PU Bina Marga, Sutikno mendapat uang dengan paksa Rp 30 juta.
Modusnya hampir sama, sebelum melakukan ‘transaksi’, Sutikno berkirim surat terlebih dahulu dan selalu memunculkan dugaan korupsi yang abstrak objeknya.
Surat yang dikirim Sutikno atas nama LPAI itu dipakai senjata untuk memeras pejabat atau dinas yang menjadi sasarannya.
Hanya saja, jika di Dinas Pertanian dan Kehutanan, dua wartawan Ali Mochtar dan Tarno ikut terlibat, di Dinas PU Bina Marga, hanya Sutikno seorang diri.
"Perkembangan kasus pemerasan, tersangka Sutikno di Dinas PU Bina Marga berhasil mendapatkan uang tunai Rp 30 juta. Tanpa bantuan dua tersangka lainya," ungkap Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya didampingi Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, Kamis (22/10/2015).
Apa yang terungkap jika Sutikno hanya seorang diri saat mendapat uang dari Dinas PU Bina Marga, keterangannya sesuai dengan keterangan dua tersangka lainnya.
Ali Mochtar dan Tarno tidak mengetahui kejadian yang di Dinas PU Bina Marga.
"Jadi sudah dua kali Sutikno melakukan pemerasan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang masih berjalan hingga hari ke empat sejak tiga tersangka ditangkap di Dinas Pertanian dan Kehutanan, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikannya. Lantaran sepak terjang Sutikno di Lamongan sudah lama berlangsung.
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP atau 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, dua orang wartawan dan seorang dari Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia (LPAI) tertangkap tangan sejumlah anggota Sat Reskrim dam Sat Intel saat memeras di Dinas Pertanian dan Kehutanan, Senin (19/10/2015).
Mereka diduga meminta uang Rp 200 juta sebagai kompensasi tidak membongkar dugaan korupsi di Dinas Pertanian.