Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tega Keruk Harta Benda Teman Sekolah Dulu Hampir Rp 1 Miliar

Dona Saputra tega menipu teman sekolahnya dulu sebesar Rp 757.350.000, setelah mengiming-iminginya akan menjadi PNS di Pemkab Karimun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pria Ini Tega Keruk Harta Benda Teman Sekolah Dulu Hampir Rp 1 Miliar
Tribun Batam/Zabur Anjasfianto
Terdakwa Dona Saputra bin Safei dalam perkara penipuan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2015). 

Laporan Tribun Batam Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bermodal profesi sebagai honorer di Pemko Sekupang, terdakwa Dona Saputra bin Safei menipu rekan semasa sekolah yang ingin menjadi seorang PNS.

Tak tanggung-tanggung selama dua tahun terdakwa telah mengeruk keuntungan Rp 757.350.000 dari korban. Hal itu terkuak setelah jaksa menghadirkan saksi kakak beradik Irfredyna Dika dan Bernando Deskara, ibu saksi korban di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2015) sore.

Kedua saksi mengaku percaya kepada terdakwa Dona dengan alasan karena bekerja di Pemko Batam dan mampu meyakinkan bahwa ia kenal pejabat pemerintahan.

"Saya dan adik saya dijanjikan menjadi PNS di Dinas Kesehatan di lingkungan Kabupaten Karimun, saya di bagian kantor dan adik saya di lapangannya," kata saksi Dyna menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi tergiur tawaran terdakwa dan terus berusaha meyakinkan orangtuanya untuk memberikan biaya-biaya yang dibutuhkan sesuai permintaan terdakwa, agar bisa menjadi PNS.

"Hampir setiap hari dia minta duit terus ke saya. Katanya untuk bayar KPK-lah, DPR-lah, kantor bupati, dan untuk izin surat ini itu. Ya percaya-percaya saja kami. Makanya dikasih terus. Namun sudah mau dua tahun belum jelas juga. Akhirnya Saya laporkan ke polisi," ungkap Dyna.

BERITA TERKAIT

Sementara, ibu saksi menyampaikan bahwa tidak ada lagi barang berharga yang mereka miliki. Semuanya habis terjual untuk memenuhi permintaan terdakwa. "Hanya tinggal kesehatan yang kami punya untuk menjalani hidup," kata si ibu yang juga menjadi saksi.

Ketua majelis hakim, Budiman, bertanya kepada terdakwa kemana dan untuk apa uang itu. Tanpa ada rasa penyesalan, terdakwa enteng menjawab bahwa semua uang itu habis dipakai untuk main jackpot dan minum-minuman.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas