Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindikat Jual Mobil Bodong di Bali

Polres Tabanan mengungkap sindikat penjualan mobil tanpa surat sah alias bodong sebanyak 18 unit

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sindikat Jual Mobil Bodong di Bali
Tribun Bali/I Made Argawa
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sedana sedang menanyai para tersangka seusai rilis di hadapan media di Mapolres Tabanan. AKBP Putera Sedana (dua dari kiri) menunjukkan STNK Palsu. 

Sedana membantah saat disinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam memproduksi surat palsu tersebut.

Ia mengatakan surat palsu tersebut bisa diibuat siapa pun. “Tidak ada keterlibatan polisi, yang pasti kami telah berkoordinasi dengan Satlantas. Surat-surat palsu biasanya tidak sesuai antara nomor mesin dan kerangka. Untuk plat kendaraan juga palsu,” paparnya.

Atas perbuatannya itu tiga tersangka dikenakan Pasal 236 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas