Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Stroke dan Diabetes Tapi Budi Masih Menipu Banyak Orang

Mantan Kasi Kesmas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Budi Lestariyo (54), menipu lima orang korban

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sudah Stroke dan Diabetes Tapi Budi Masih Menipu Banyak Orang
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga‎

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Mantan Kasi Kesmas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Budi Lestariyo (54), menipu lima orang korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Warga Tenggulangharjo, Subah, Kabupaten Batang itu telah mengakibatkan kerugian korbannya total sebesar Rp 88 juta.

Lima orang yang mengalami kerugian yakni Didik (Rp 20 juta), Jeni (Rp 20 juta), Tahroni (Rp 20 juta), Casuri (Rp 20 juta) dan Misdi (Rp 8 juta)‎.

Dia mengaku menyesal telah melakukan penipuan tersebut, yang beralasan untuk mengobati penyakitnya.‎

Pada 2010, pria yang memiliki empat orang anak ‎tersebut mengaku terkena penyakit diabetes dan stroke.

Kemudian pelaku mengajukan pensiun dini, karena sudah tidak bisa menjalani pekerjaan sehari-hari.‎

Berita Rekomendasi

"Saya sudah cerai sama istri, saya berobat ke rumah sakit sendiri. Rumah juga sudah disita bank," katanya.

"Saya sudah sakit begini, nggak bisa mengembalikan uang. Sekarang saja saya tinggal di kamar ukuran 5x4 meter bersama anak-anak," kata dia.‎

‎Mantan Lurah Tenggulangharjo periode 1989-1998‎ tersebut, mengaku pasrah menghadapi tuntutan hukum.

"Saya pasrah dihukum begini, mungkin ini sudah menjadi karma saya sudah menipu banyak orang," kata dia.‎

Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono mengatakan, ‎penipuan berawal dari pelaku yang menjanjikan memasukkan menjadi tenaga honorer setelah membayar Rp 8 juta.

Namun, karena ada lowongan PNS. Kemudian pelaku berdalih dapat memasukkan menjadi PNS jika mau menambah uangnya Rp 10 juta.

Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa 12 kwitansi bermaterai yang totalnya Rp 88 juta.‎ (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas