5.100 TKI Ilegal Asal Jatim Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 5.100 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jatim dideportasi dari negara tempatnya bekerja.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 5.100 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jatim dideportasi dari negara tempatnya bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim Sukardo mengatakan, 5.100 orang TKI ilegal atau nonprosedural tersebut dideportasi sepanjang bulan Januari - Oktober 2015 atau dalam sepuluh bulan terakhir.
"Mayoritas yang dideportasi adalah TKI yang bekerja di Malaysia," ujarnya, Jumat (23/10/2015).
Sukardo memperkirakan, sampai akhir tahun nanti jumlah TKI ilegal yang dideportasi dipastikan terus bertambah. Karena keberadaan mereka memang cukup banyak.
"Saat ini kita mendapat informasi, bahwa proses deportasi TKI non prosedural, khususnya dari Malaysia terus dilakukan," jelasnya.
Sebelum dideportasi, para TKI ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi rata-rata sempat ditahan terlebih dahulu oleh polisi Diraja Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan secara paksa ke Indonesia.
Untuk menekan keberadaan TKI ilegal, Pemprov Jatim, kata Sukardo mulai membatasi pengiriman TKI dari sektor informal.
"Pengiriman TKI yang diperbanyak adalah sektor formal," imbuh mantan Sekretaris DPRD Jatim ini.
Untuk itu, berbagai pelatihan yang bersertifikasi internasional terus digalakkan. Tujuannya, untuk bekal dan skill TKI bekerja di sektor formal, seperti bekerja di perusahaan, restoran serta rumah sakit.
Jika terpaksa harus mengirim TKI sektor informal, si TKI minimal harus menguasai bahasa asing negara yang akan dituju.
Itu harus dilakukan, karena menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri, dinilai cukup dilematis. Ini tak lepas dari besarnya remiten yang dikirim pahlawan devisa ke Jatim, dimana setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
"Makanya saat ini pemerintah mulai menata dan melakukan MoU dengan sejumlah negara pengguna TKI asal Jatim," pungkas Sukardo.
Dari catatan Disnakertransduk, saat ini jumlah TKI asal Jatim di luar negeri mencapai 260.000. Penempatan terbanyak di Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.
Gaji yang diterima para TKI telah ditetapkan minimal sekitar Rp 7-8 juta per bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.