Tak Cukup Bukti, Polisi Langsung Hentikan Kasus Risma
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo mengakui pernah menerbitkan SPDT terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo mengakui pernah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDT) terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Tetapi Ditreskrimum akan langsung menghentikan kasus ini.
Wibowo mengungkapkan penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2015 lalu.
Dalam gelar perkara ini, penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Risma sebagai tersangka. Makanya Ditreskrimum memutuskan akan langsung menghentikan kasus ini.
"Kami tidak bisa melanjutkan perkara ini," kata Wibowo, Jumat (23/10/2015) malam.
Seharusnya Ditreskrimum langsung mengirim hasil perkara terkait penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Tapi penyidik malah mengirim SPDP ke Kejati pada 29 September 2015. Penyidik Kejati menerima surat ini pada 30 September 2015.
Saat ditanya kejanggalan ini, Wibowo berkilah hanya menjalankan mekanisme penanganan perkara.
Menurutnya, SPDP harus dikirim sebagai bukti penanganan perkara. Bila penyidik tidak mengirim SPDP, justru akan menyalahi mekanisme.
Pihaknya pun segera mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke Kejati.