Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cukup Bukti, Polisi Langsung Hentikan Kasus Risma

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo mengakui pernah menerbitkan SPDT terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Cukup Bukti, Polisi Langsung Hentikan Kasus Risma
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo mengakui pernah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDT) terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Tetapi Ditreskrimum akan langsung menghentikan kasus ini.

Wibowo mengungkapkan penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2015 lalu.

Dalam gelar perkara ini, penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Risma sebagai tersangka. Makanya Ditreskrimum memutuskan akan langsung menghentikan kasus ini.

"Kami tidak bisa melanjutkan perkara ini," kata Wibowo, Jumat (23/10/2015) malam.

Seharusnya Ditreskrimum langsung mengirim hasil perkara terkait penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tapi penyidik malah mengirim SPDP ke Kejati pada 29 September 2015. Penyidik Kejati menerima surat ini pada 30 September 2015.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya kejanggalan ini, Wibowo berkilah hanya menjalankan mekanisme penanganan perkara.

Menurutnya, SPDP harus dikirim sebagai bukti penanganan perkara. Bila penyidik tidak mengirim SPDP, justru akan menyalahi mekanisme.

Pihaknya pun segera mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke Kejati.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas